Jakarta,hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Rabu (13-5-2026) menetapkan Pemilik PT CBU berinisial MJE (Muhammad Juni Eka) sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan batubara yang terkait dengan tersangka Samin Tan (beneficial owenership) PT Asmin Koalindo.
Penetapan MJE sebagai tersangka, dikatakan Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna kepada wartawan, Kamis (14-5-2026). “Demi kepentingan penyidikan, maka kepada tersangka MJE dilakukan penahanan pertama selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Anang Supriatna.
*Sudah Tetapkan Lima Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan pengelolaan tambang PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah pada Tahun 2017-2025 ini sudah menetapkan lima tersangka, mengingat sebelumnya Tim Penyidik Pidsus Kejagung sudah terlebih dahulu menetapkan 4 orang tersangka, Mereka adalah;
1. Samin Tan
2. Handy Sulfian (Eks Kepala KSOP Rangga Ilung, Kalteng);
3. Bagus Jaya Wardhana selaku Direktur PT. AKT (Asmin Koalindo Tuhup)
4. Helmi Zaidan Maulid (GM. PT. OOWL).
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 618 jo. Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
*Kasus Posisi
Seperti dijelaskan Direktur Penyidikan Pidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu (28-03-2026), menerangkan bahwaPT AKT sejak 2017 hingga2025 melakukan kegiatan penambangan batubara secara ilegal di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Kemudian hasi tambang itu dijual yang uang penjualannya dimiliki tersangka Samin Tan, sehingga merugikan negara, dan prekonomian negara.
Diterangkan Syarief Sulaeman, sebelum Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka, tim penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Selain itu juga telah melakukan serangkaian penggeledahan di sejumlah tempat,diantaranya di Jakarta, Jawa barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.
Dijelaskan Syarief Sulaeman, pemerintah melalui Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor:3714 K/30/MEM/2017 mengakhiri Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B) dengan PT AKT di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, tertanggal 19 Oktober 2017. Namun PT AKT terus melakukan operasinya secara ilegal karena sudah tidak memiliki hak menambang lagi. “Tersangka ST (Samin Tan-red) melalui PT AKT dan pihak terafiliasi secara melawan hukum tetap menambang dan menjulan hasilnya,” jelas mantan Aspidsus Kejati DK Jakarta ini.
Dimana sejak tahun 2017 hingga 2025 PT AKT dalam melakukan penambangan dan menjual hasil tambangnya diduga memakai dokumen perizinan yang tidak sah serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang bertugas mengawasi kegiatan pertambangan. (Het)
