Denpasar, hariandialog.co.id.- DIREKTORAT Pengamanan dan Intelijen
pada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) berhasil
mengungkap peredaran narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
atau narkoba di Lembaga Pemasyarakatan atau Lapas Kelas IIA Kerobokan
Bali. Pengungkapan temuan itu diawali dengan sidak menyeluruh di
lapas.
Juru bicara Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
Rika Aprianti menyatakan pengungkapan itu dilakukan berkoordinasi
dengan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Bali, pada Rabu dini hari, 20
Mei 2026 pukul 02.00 WITA. “Dari sidak tersebut ditemukan sejumlah
barang terlarang berupa beberapa jenis narkoba, handphone dan juga
minuman keras,” kata Rika dalam keterangannya pada Kamis, 21 Mei 2026.
Setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan secara
menyeluruh di dalam lapas, Ditjenpas melaporkan dan berkoordinasi
dengan pihak Kepolisian Daerah atau Polda Bali pada Rabu petang pukul
17.00 WITA. Berikutnya, kasus ini dalam penanganan Direktorat Reserse
Narkoba Polda Bali.
“Sejauh ini Direktur Pengamanan dan Intelijen dan Direktur Kepatuhan
Internal Ditjenpas beserta tim, serta Polda dan Polres Bali masih
terus melakukan pemeriksaan dan pengembangan,” ucap Rika.
Selain itu, Ditjenpas juga berkoordinasi dengan Badan
Narkotika Nasional atau BNN untuk pengembangan lanjutan. Hasil
lanjutan akan disampaikan setelah selesai pemeriksaan dan
pengembangan. “Kami menunggu hasilnya dan nantinya akan disampaikan
bersama,” kata Rika, tulis tempo. (tur-01) .
