Jakarta, hariandialog.co.id.- PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) tengah mendalami dugaan pegawai Fungsional Madya Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi
Congor, menerima suap Rp 5 miliar per bulan dari perusahaan forwarder.
Dugaan itu muncul dalam sidang bos PT Blueray Cargo, John Field, pada
Rabu, 20 Mei 2026 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pendalaman ini dilakukan
penyidik melalui kedeputian penindakan yang akan dilaporkan ke setiap
pimpinan KPK. Cara ini, kata Setyo, guna menentukan langkah lanjutan
dalam penyidikan kasus dugaan suap impor di Ditjen Bea Cukai.
“Kalau memang ada muatan yang sangat penting, krusial, dan relevan
dengan proses pemeriksaannya, tidak menutup kemungkinan ada proses
pengembangan penyidikan yang lain,” ucap Setyo saat ditemui di Anyer,
Banten, pada Kamis, 21 Mei 2026.
Kuasa Hukum Ahmad Dedi, T.S. Hamonangan Daulay, membantah
kliennya menerima uang suap impor. Daulay mengatakan tidak ada bukti
otentik yang menyebutkan bahwa kliennya terlibat dalam perkara suap
impor. “Sehingga kalau kalau ada yang otentik, tentunya kemarin, bisa
saja tidak pulang di KPK,” kata Daulay saat dihubungi Tempo pada
Kamis.
Dalam persidangan, Jaksa penuntut KPK M. Takdir mulanya
menunjukkan bukti chat antara John Field dengan saksi Vini Liverie Vi,
pegawai Blueray Cargo. “‘Ko John, ini Pak D 5 miliar fix 13.500’.
Bener ini, Bu, ya?” kata jaksa bertanya saat sidang.
Vini membenarkan. Namun, ia tak mengetahui inisial D itu merujuk
pada siapa.
Jaksa KPK kemudian menanyakan hal yang sama kepada saksi
Indra Setiawan Putra. Pegawai Blueray Cargo itu bertugas mencatat
pemberian uang kepada pihak Ditjen Bea Cukai. Setiap kali ada laporan
pemberian dari Vini, ia mencatatnya. Indra menjelaskan, pemberian
tersebut berlangsung sejak Juli 2025-Januari 2026.“Total biaya bonus
Juli 2025-Januari 2026 Rp 61.301.939.000?” tanya jaksa KPK.
Indra menjawab: “Iya, betul.”
Namun, jaksa menyoroti catatan lain dengan angka berbeda.
“Ada penambahan Rp 30 miliar. Ini maksudnya?”
Indra menjawab lagi: “karena pas panggilan pertama, saya
tahunya hanya bonus total sekian. Setelah itu panggilan kedua, setelah
diskusi dengan Bu Vini, dikasih tahu kalau ada perbedaan. Ada tambahan
pemberian ke orang lain tiap bulannya.”
Jaksa KPK bertanya lagi: “yang tadi inisial D Rp 5 miliar
tiap bulan? Jadi Rp 5 miliar dikali 6 bulan, Rp 30 miliar?”
“Iya, betul,” jawab Indra.
Jaksa KPK kemudian meminta saksi Yohanes Setiawan selaku
asisten pribadi John Field untuk mengidentifikasi inisial D. “Nah,
kemudian tadi yang disinggung tentang inisial D. Ini, yang saksi
temui, Ahmad Dedi?”
“Jujur, saya gak pernah ketemu beliau langsung. Yang bertemu hanya
Pak John,” jawab Yohanes. Pertemuan itu berlangsung di restoran AB
Steak Senayan City.
Jaksa kembali bertanya, “nah, itu bagaimana sampai saksi bisa tahu?”
“Ketika saya bayar bill, saya tanya ‘ketemu siapa, Ko?’. ‘Pak Dedi’
gitu,” jawab Yohanes.
Jaksa KPK kemudian memperlihatkan foto Ahmad Dedi seusai
menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. “Izin, Majelis,
di berita acara pemeriksaan nomor 102 setelah dilihatkan foto: ‘bahwa
setelah saya melihat foto Ahmad Dedi yang ditunjukkan oleh penyidik,
dapat saya sampaikan foto tersebut adalah orang yang disebut dengan
Pak Dedi,’.”
“Iya, itu penyidik KPK kasih lihat ke saya,” ujar Yohanes.
Jaksa bertanya: “saksi tahu jadinya, kan?”, tulis tempo. (han-01)
