Jakarta, hariandialog.co.id.- – Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri
bersama PPNS Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI menangani dugaan tindak
pidana di bidang cukai dengan potensi kerugian negara mencapai ratusan
miliar. Dalam perkara tersebut, satu tersangka inisial AR ditangkap.
Kasus dugaan pelanggaran cukai yang terjadi di Kabupaten
Semarang dan Jepara, Jawa Tengah. Berdasarkan perhitungan sementara,
potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan dalam perkara ini
diperkirakan mencapai Rp 570 miliar.
Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu
mengatakan, penanganan perkara tersebut dilakukan melalui sinergi
antara Bareskrim Polri dan Ditjen Bea Cukai dalam mendukung penegakan
hukum di bidang cukai. “Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan
bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Bea dan Cukai dalam bentuk
pendampingan, penangkapan, dan proses penahanan terhadap tersangka.
Seluruh rangkaian kegiatan berjalan tertib, aman, dan sesuai
prosedur,” ujar Edy, dalam keterangannya, Kamis (21/5/2026).
Brigjen Edy menjelaskan, sebelum dilakukan penangkapan, tim
gabungan telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka serta
penyitaan sejumlah barang bukti. Setelah pemeriksaan dinilai cukup,
PPNS Ditjen Bea dan Cukai meminta bantuan kepada Biro Korwas PPNS
Bareskrim Polri untuk melakukan upaya paksa sesuai ketentuan hukum.
“Penangkapan terhadap tersangka dilakukan di wilayah Semarang dengan
disaksikan penasihat hukum tersangka dan tim PPNS Ditjen Bea dan
Cukai. Setelah proses administrasi selesai, tersangka dibawa menuju
Kantor Pusat DJBC di Rawamangun, Jakarta Timur.” jelasnya.
Selanjutnya, tersangka akan menjalani penahanan selama 20
hari dan ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba cabang Kantor
DJBC Pusat, Jakarta Timur. “Sinergi ini merupakan bagian dari dukungan
Polri terhadap PPNS dalam penegakan hukum. Kami memastikan setiap
proses dilakukan secara profesional, prosedural, dan tetap menghormati
hak-hak tersangka,” pungkasnya, tulis dtc. (tur-01)
