Jakarta, hariandialog.co.id.- – Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone
Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, bersalah telah lalai
menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam
kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
Untuk itu hakim menyatakan terdakwa lalai dan divonis 1
tahun dan 4 bulan penjara. “Mengadili menyatakan Terdakwa Michael
Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang
lain,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan
amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 21-05-2026.
Hakim menyatakan tindakan Michael yang tak memenuhi standar
penyediaan sarana K3 merupakan jenis kealpaan berat bukan kesengajaan.
Hakim berpendapat Michael telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama
menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama
lebih dari 2 tahun.
Hakim menyatakan Michael telah mengetahui potensi bahaya
penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung
kantor tersebut. Hakim berpendapat tindakan Michael yang membiayai
pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan
hingga memberikan beasiswa untuk anak korban merupakan bentuk tanggung
jawab moral.
Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah
melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP
sebagaimana dalam dakwaan primer.
Dituntut 2 Tahun Penjara
Sebelumnya, terdakwa Michael Wisnu Wardhana dituntut 2 tahun
penjara. Jaksa menilai Michael lalai dalam mencegah, mengurangi, dan
memadamkan kebakaran yang terjadi di gedung kantor PT Terra Drone di
Jakarta Pusat.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin,
11 Mei 2026 Jaksa mengatakan akibat kelalaian tersebut menimbulkan 22
korban jiwa dari pihak karyawan. “Menyatakan terdakwa Michael Wisnu
Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah
melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya
orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,”
kata jaksa saat membacakan amar tuntutan.
Jaksa membacakan hal yang memberatkan dan meringankan
terhadap Michael. Untuk hal memberatkan, jaksa mengatakan perbuatan
terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 orang karyawan PT Terra Drone.
“Keadaan yang meringankan terdakwa bersikap kooperatif, terdakwa
mengakui dan menyesali perbuatannya, terdakwa belum pernah dihukum,
telah adanya perdamaian antara terdakwa dengan 20 pihak keluarga
korban,” jelas jaksa, tulis dtc. (bing-01)
