
Bandung,hariandialog.co.id-Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) melakukan dan menandatangani nota kesepahaman atau Memoir of Undestanding (MoU) denganPT Antam tbk (Persero). Acara diadakan pada Kamis (21-5-2026) di Hotel Intercontinental Bandung.
Pada acara penandatangan perjanjian kerja sama (PKS) tersebut dihadiri Kajati Jabar Dr Sutikno SH MH, didampingi para Asisten dan jajaran Kejaksaan Tinggi (Kejari) Jabar, dan Jaksa Pengacara Negara di Kejati Jabar. Pada saat yang bersamaan PT Antan juga melakukan penandatangan MoU dengan Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Denny Achmad, S.H., M.H.
Sedangkan dari pihak PT Antam tbk (Persero) hadir Direktur SDM PT Antam tbk, Ratih Dewihandajani Lindawardhani Amri, GM UBPE Pongkor Nilus Rahmat beserta jajaran.
Kajati Jabar Dr Sutikno pada sambutannya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang positif atas kepercayaan dari PT Antam, Tbk kepada Kejati Jabar untuk terus bekerjasama dalam penanganan masalah hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dikatakan Dr Sutikno, dengan pengajuan permohonan bantuan hukum atau pertimbangan hukum untuk penanganan perkara di bidang DATUN, bertujuan agar PT. Antam bisa melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal tanpa adanya hambatan, gangguan maupun ancaman oleh pihak lain. “Karena problematika hukumnya sejak awal secara preventif telah diminimalisir dengan didampingi oleh Jaksa Pengacara Negara,” tukas mantan Wakajati DKI Jakarta itu.
Kajati Jabar juga berharap agar kesepakatan bersama yang telah ditandatangani ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya sebagai sarana penguatan kinerja kedua belah pihak dan untuk kedepan agar kerjasama yang telah terjalin agar dapat terus dipelihara dan ditingkatkan demi terciptanya hubungan kelembagaan yang harmonis, produktif, dan bermanfaat bagi kepentingan bangsa dan negara,demikian dilansir KopiPagi. (Het)
