Jakarta, hariandialog.co.id.- — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memanggil saksi Citra Yulia Mergareta untuk diperiksa terkait kasus
dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)
di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, Senin (25/5).
Agenda pemeriksaan ini dilakukan setelah penyidik sebelumnya
menggeledah rumah pengusaha tersebut di Kabupaten Pacitan.
“Pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan
Pembangunan) Perwakilan Jawa Timur,” ujar Juru Bicara KPK Budi
Prasetyo melalui keterangan tertulis, Senin, 25 Mei 2026.
KPK menggeledah rumah kediaman Citra di Pacitan pada Senin,
18 Mei 2026 dan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait perkara
yang sedang diusut seperti Barang Bukti Elektronik (BBE).
Selain Citra, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 12
orang saksi lainnya.
Kembangkan Kasus Bupati Ponorogo, KPK Terbitkan 2 Sprindik Baru
Mereka ialah Nofita Septiarini (Admin CV Cipto Makmur Jaya); Dyah Ayu
Puspitaningarti (Kepala Dinkes Kab Ponorogo 2022-sekarang); Moh
Syaifuddin Zuhri (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Kabupaten
Ponorogo); Septa Melinasari (ASN); Mietha Ferdiana Putri (Sekretaris
Dinkes Kabupaten Ponorogo).
Kemudian Budi Darmawan (Kabag PBJ Setda Kabupaten Ponorogo);
Mujib Ridwan (Wakil Direktur Administrasi RSUD Dr. Harjono S. Ponorogo
2023-2025); Bella (Wiraswasta); Akhmah Tontowi (Agen Brilink Cahaya
Elektronik).
Lalu Mahfud (Bagian Umum Setda Kabupaten Ponorogo); Supandi
(Wiraswasta); dan Ninik Setyowati (Kepala Desa Bajang Kabupaten
Ponorogo).
Pada bulan April kemarin, KPK menerbitkan dua Surat Perintah
Penyidikan (Sprindik) dalam rangka mengembangkan penanganan kasus
dugaan suap dan penerimaan gratifikasi Bupati Ponorogo periode
2021-2025 dan 2025-2030, Sugiri Sancoko.
KPK menggunakan Sprindik umum dalam menangani kasus tersebut.
Artinya, pihak-pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum akan
dicari dalam proses penyidikan.
Adapun Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko tengah menjalani
persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada
Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
Dia didakwa menerima suap senilai total Rp1,85 miliar dan
gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan sebesar Rp5,57 miliar,
tulis cnni. (far-01)
