Denpasar, hariandialog.co.id.- – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali
membuka kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi
penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Usaha Pedesaan Rakyat
(KUPRA) pada BRI Unit Kreneng, Denpasar.
Hingga kini, penyidik masih terus mengembangkan penyidikan
terhadap perkara yang telah menjerat tujuh orang tersangka.
Adapun tujuh tersangka yang ditetapkan masing-masing
berinisial AANSP dan APMU selaku mantri atau marketing pada salah satu
BRI Unit di bawah BRI Cabang Gajah Mada, serta IMS, IKW, AS, NWLN, dan
NWDL yang berperan sebagai calo.
Kepala Kejati Bali, Setiawan Budi Cahyono, mengatakan proses
penyidikan masih berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya
pihak lain yang turut terlibat dalam skema dugaan kredit fiktif
tersebut. “Kita akan lihat lagi hasil pemeriksaan lanjutan. Bisa saja
ada kemungkinan, kami tidak menutup kemungkinan,” ujar Setiawan,
Senin, 01 Juni 2026.
Menurutnya, tujuh tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya
termasuk pihak-pihak yang diduga memiliki peran penting, bahkan
sebagai aktor intelektual dalam praktik korupsi penyaluran kredit
tersebut.
Selain mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,
penyidik juga menelusuri aspek pengawasan internal perbankan yang
diduga menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi itu.
Menanggapi pertanyaan terkait lemahnya sistem pengawasan
internal di lingkungan BRI, Setiawan menyebut hal tersebut masih
menjadi bagian dari materi penyidikan. “Bisa juga. Nanti akan kami
dalami bagaimana pengawasan dari BRI sehingga korupsi ini bisa
terjadi,” katanya, tulis mcwcom. (sim-01)
