
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui hakim Tunggal Suparna mengabulkan Sebagian dari
permohonan praperadilan yang diajukan Tim Advokasi untuk Demokrasi
(TAUD) dan Andrie Yunus untuk Polda Metro Jaya (PMJ).
Dalama mar putusan hakim praperadilan Suparna menyebutkan
agar Polisi Daerah (Polda) Metro Jaya harus melanjutkan proses hukum
laporan polisi nomor LP/A/222/III/2006/Satreskrim/Restro Jakpus/Polda
Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait peyiraman air keras yang
menimpa aktivis KontraS, Andrie Yunus. “Dalam pokok perkara, satu
mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” jelas Suparna di PN
Jaksel, Jalan Harsono RM, Ragunan, Pasar Minggu, Jaksel, pada Selasa,
2 Juni 2026
Suparna menjelaskan bahwa pelimpahan kasus dari Direktorat
Reserse Kriminal Umum Polda Metro kepada Pusat Polisi Militer TNI
adalah bentuk penghentian penyidikan. “Melimpahkan berkas penyidikan
dan barang bukti oleh penyidik pada Direktorat Reserse Kriminal Umum
Polda Metro Jaya kepada penyidik pada Pusat Polisi Militer TNI
merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terhubung maka patut
untuk dikabulkan,” jelasnya.
Terkait status kedudukan pemohon, hakim Suparna juga
menerangkan bahwa para pemohon yang terdiri dari Tim Advokasi untuk
Demokrasi (TAUD) dan Andrie yunus telah memiliki kedudukan hukum.
“Menyatakan pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing dan
berhak mengajukan permohonan praperadilan perkara a quo,” katanya.
Sementara itu, polisi menghormati putusan praperdilan
dan mematuhi isi putusan serta memastikan bakal menindaklanjuti
putusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perkara
dugaan penganiayaan yang dialami aktivis KontraS Andrie Yunus dan Tim
Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes
Pol Iman Imannuddin menegaskan pihaknya menghormati putusan hakim. Dia
memastikan, akan menjalankan proses sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Tentunya kami menghormati apa yang menjadi putusan PN Jakarta Selatan
dan kami akan berpedoman pada peraturan perundang-undangan,” kata Iman
di Polda Metro Jaya, Selasa, 2 Juni 2026. (tob).
