Jakarta, hariandialog.co- Pngadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta melalui majelis hakim diketuai Nur Sari Baktiana, Kamis (4-6-2026), menghukum terdakwa Wakil Menteri Ketenagakerjaan, ‘Noel’ Ebenezer selama 4 tahun 6 bulan penjara.
Dalam amar putusan, menyatakan bahwa Wamen Ketenagankerjaan tersebut dikatakan terbukti menerima gratifikasi terkait dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemenaker tahun 2024–2025.
“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama dan dakwaan kumulatif kedua,” kata Hakim Ketua.
Dalam putusannya tersebut, Noel dikatakan menerima gratifikasi senilai Rp3,43 miliar sebagai uang nonteknis pengurusan sertifikat K3. Ia juga menerima satu unit sepeda motor Ducati Scrambler dalam kasus yang sama. Selain itu Ebenezer juga dijatuhi pidana denda Rp200 juta subsider kurungan 90 hari, dan pidana tambahan uang pengganti Rp3,43 miliar subsider 1 tahun penjara.
Dikatakan putusan, uang Rp 3 miliar yang sudah dititipkan di rekening penampungan KPK dan mobil BAIC yang turut dititipkan, diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti.
Hakim menyatakan Ebenezer melakukan pemerasan bersama 10 orang terdakwa lain pada kasus tersebut. Kesepuluh terdakwa lain yaitu Temurila dan Miki Mahfud, Fahrurozi, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, Supriadi, Irvian Bobby Mahendro Putro, serta Hery Sutanto, diadili secara terpisah. Demikian dikutif dari beritaobserver.com.(Het)
