Jakarta, hariandialog.co.id – Pemerintah melalui aparat penegak hukum tidak mau mundur dan tidak gentar untuk memberantas tindak pidana korupsi dari segi lini manapun. Untuk itu, pemerintah telah membentuk dan memerintahkan instansi penegak hukum tersebut untuk bertindak (memproses hukum) terhadap sekecil apapun tindak pidana korupsi yang merugikan hajat hidup orang banyak.
Ada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai adhoch sejak masa kepemimpinan Megawati Soekarnoputri sebagai Kepala Negara, Kejaksaan dan Kepolisian di Direktorat Tindak Pidana Tertentu. Semuanya dihadirkan guna mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi.
Namun, para pelaku yang sudah dirasuki “setan” ingin cepat kaya dengan cara merampok uang rakyat melalui program dan tata cara beda. Bahkan, sekarang ini para pelaku bukan sendiri atau dua orang tapi sudah ramai-ramai alias berjamaah. Dulu paling yang terbukti pelaku mereka sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) maupun pelaku penyuap.
Tapi sekarang ramai ramai. Mungkin kalau bersama-sama atau ramai ramai lupa akan takut dan kemungkinan pikirannya “kan bukan hanya saya”. Sehingga ramai-ramai atau berantai pelaku dan penerima atau dikarenakan bagi-bagi tugas untuk melakukannya.
Coba saja pada 5 Juni 2026, aparat penegak hukum Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Dadan Hindayana selaku eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung, IrjenPol (Purn) Sony Sonjaya keduanya Wakil BGN sebagai tersangka. Mereka ditangkap dan ditahan terkait kasus dugaan korupsi terkait MBG dan kebutuhan SPPG. Kerugian belum disebutkan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung.
Dimana, sebelumnya KPK juga melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dalam kasus dugaan korupsi berupa gratifikasi terhadap pejabat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang akhirnya menjalar menyenggol beberapa orang diantaranya Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim. Penangkapan Wamen Imipas merupakan perkembangan hasil OTT Kepala Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah dan beberapa orang Kantor Imigrasi Jakarta Barat.
Dan lanjut ke hari berikutnya, KPK melakukan OTT di Kabupaten Muara Enim, Edison sang Bupati, dan beberapa anak buah dari Bupati Kabupaten Muara Enim tersebut.
Memang saat ini modus-modus yang merugikan keuangan negara dalam kasus pemerasan dan atau menerima atas janji janji serta jual beli jabatan sudah lumrah. Bahkan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan selalu terlihat di beberapa kantor instansi pemerintah bahkan hingga ke kantor Desa atau BUMDes terlihat tulisan di spanduk “Jangan Gratifikasi. Daerah Bebas Korupsi. Jaga Integritas dan lain sebagainya. Namun, itu dinilai hanya sebagai selogan tanpa ada bukti dalam tindakan dan perilaku dari ANS tersebut.”
Bupati Pekalongan Dr.Hj.Fadia ARAFIQ, juga ditangkap oleh tim KPK atas tindakannya yang melakukan dugaan korupsi pemerasan.
Bahkan, bila kita lihat kilas balik para pejabat negara yang ditahan terkait korupsi sudah cukup banyak. Sebut saja Menteri KKP Rokhmin Dahuri, Achmad Sujudi Menteri Kesehatan, Hari Sabarno, Bachtiar Chamsyah, Siti Fadilla Supari, Andi Alfian Mallarangeng, Jero Wacik, Suryadharma Ali, Menteri Agama, Idrus Marham, Imam Nahrawi, Kemenpora, Edhy Prabowo, Juliari Batubara, Johnny G Plate, Syarul Yasin Limpo dan mungkin ratusan pelakunya.
Namun, meskipun sudah banyak pejabat daerah dan menteri ‘dibui’ karena dihukum terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara tersebut, tetapi bagi mereka yang tamak, rakus dan juga tidak menjadikan jabatan sebagai amanah, tetap tergoda untuk melakukan korupsi demi memperkaya diri sendiri maupun golongan. Hal inilah yang menjadikan korupsi terus marak terjadi sehingga masyarakat tetap sengsara, dan ekonomi rusak. (tob)
