Jakarta, hariandialog.co.id.- — Koordinator Masyarakat Anti Korupsi
Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menyoroti lambannya penanganan
kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT
Petrogas Jatim Utama (PJU) oleh Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
Boyamin mengaku heran kasus yang sudah diusut sejak tahun
2025 itu masih belum menunjukkan progres yang signifikan. Padahal,
kata dia, penyimpangan penyaluran dana CSR seharusnya relatif mudah
dibuktikan.
Sebeb, fokus pemeriksaan penyidik berada pada kesesuaian
penyaluran dana dengan tujuan sosial yang telah ditetapkan. “Saya
kecewa terhadap penanganan kasus tersebut oleh Kejaksaan Negeri.
Bahkan pejabat sebelumnya, meskipun masih berstatus pelaksana harian,
sudah menerbitkan surat penugasan untuk mengawali penyelidikan,”
ujarnya kepada wartawan, Selasa, baru-baru ini.
Ia menjelaskan penyimpangan dana CSR masuk dalam kategori
tindak pidana korupsi jika terbukti digunakan untuk kepentingan
pribadi atau pihak-pihak yang memiliki afiliasi dengan penyalur dana
tersebut.
Padahal dana CSR memiliki kepentingan publik karena
perusahaan memperoleh manfaat berupa pengurangan beban pajak atas
penyaluran dana tersebut. Oleh karenanya, ia menegaskan penyimpangan
penggunaan CSR tidak dapat dipandang sekadar sebagai persoalan
administratif. “CSR itu pada dasarnya memiliki kaitan dengan
kepentingan masyarakat. Jika dana yang seharusnya diberikan kepada
masyarakat ternyata disalahgunakan, maka dapat dikategorikan sebagai
tindak pidana korupsi,” tuturnya.
Ia lantas membandingkan penanganan kasus tersebut dengan
sejumlah perkara korupsi yang ditangani aparat penegak hukum di
tingkat nasional. Ia menilai Kejaksaan Negeri Banyuwangi semestinya
sudah dapat meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan apabila
alat bukti dianggap memadai, tulis cnni. (han-01)
