Jakarta, hariandialog.co.id – Di tengah-tengah seriusnya Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas kasus dugaan korupsi gratifikasi dalam pengurusan dan perpanjangan tinggal Warga Nergara Asing (WNA) di Ditjen Imigarisi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), saat ini publik mempertanyakan keseriusan Kejati DKI Jakarta dalam mengusut tuntas dugaan korupsi yang dilakukan oknum pejabat di Kementerian Hukum dan HAM (Kemnenkumham).
Padahal Kejati DKI Jakarta melalui bidang pidana khusus di bagian Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), sejak bulan Juni 2022 telah menangani dalam tingkat penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi/pemerasan yang dilakukan oknum pejabat Kemenkumham RI, dengan modus promosi jabatan.
Dalam kasus gratifikasi dan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sektretaris Henderal Kementerian Hukum dan HAM RI pada 2020-2021 tersebut dilaporkan oleh Ketua MAKI, Boyamin Saiman ke Kejati DKI Jakarta untuk diusut tuntas.
Bahkan berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan yang dilakukan Pidsus Kejati DKI Jakarta saat itu, mengatakan terdapat bukti kuat untuk dan memenuhi syarat penanganan perkaranya ditingkatkan ke penyidikan.
Hal tersebut dikatakan Kapuspenkum Kejati DKI Jakarta saat dijabat Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya yang diberikan kepada media, Jumat (17-6-2022). Dalam keterangannya, Ashari menduga pejabat itu menyalahgunakan kewenangan dengan modus memaksa beberapa orang kepala rutan dan/atau kepala lembaga pemasyarakatan untuk menyerahkan sejumlah uang dengan janji mendapatkan promosi jabatan.
“Jika tidak menyerahkan sejumlah uang mereka diancam akan dimutasi jabatan,” ujar Ashari seraya menyatakan tim penyidik Aspidsus Kejati DKI akan segera melakukan proses penyidikan dengan terlebih dahulu melakukan pemanggilan saksi di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI dan pihak terkait lainnya.
TAK JELAS PENANGANAN KASUSNYA
Meskipun pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, sudah berganti-ganti beberapa kali, tetapi hingga berita ini diturunkan, penanganan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pejabat Kepala Bagian Mutasi Biro Kepegawaian Sektretaris Jenderal Kemenkumham pada 2020-2021, justru tak jelas hingga dipertanyakan publik temasuk wartawan. Apakah sudah dihentikan secara diam-diam?.
Sementara sumber Dialog, di Kejati DKI Jakarta, yang tidak mau disebut namanya, dalam menjawab Dialog, Jumat (12-6-2026) ketika ditanya soal penanganan kasus gratifikasi ini, mengatakan bahwa hal itu sudah tidak jelas. “Kelanjutan penyidikan tak jelas sehingga kasusnya tidak pernah dilimpahkan ke tahap penuntutan,” terang sumber seraya meminta agar wartawan terus mempertanyakannya.
KASUS KORUPSI DI DITJEN IMIGRASI
Dalam kasus dugaan gratifikasi atau pemerasan yang terjadi di Ditjen Imigrasi yang ditangani oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK), telah menetapkan Wamen Imipas, Simly Karim sebagai tersangka dan dilakukan penahan sejak Kamis (4-6-2026).
Dalam kasus gratifikasi terkait pengurusan dan perpanjanfgan tinggal warga negara asing (WNA) ini, KPK juga menetapkan 7 tersangka lain, yaitu: Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam; Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra. Kemudian Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah.
Para tersangka dikenai sangkaan Pasal 12 huruf e maupun Pasal 12B Undang Undang Tindak Pidana Korupsi. (Het)
