Jakarta, hariandialog.co.id. — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja JuliAntoni mengungkap kronologi pengembalian sebuah amplop yangditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby diKantor Kementerian Kehutanan. Ia mengatakan amplop tersebut telah dikembalikan sekitar 17hari sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasitangkap tangan (OTT) terhadap Suhardiman.
Raja Juli menjelaskan awalnya menggelar audiensi denganBupati Kuansing di Kantor Kementerian Kehutanan pada Selasa (2/6). Ia menjelaskan pertemuan tersebut berlangsung secara resmi danterbuka, diawali dengan surat permohonan audiensi dari pemerintahdaerah, dipublikasikan melalui media sosial, serta dilengkapi daftarhadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabiladiperlukan.
Usai pertemuan, Raja Juli mengaku baru menyadari adanyasebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuansing.
Ia mengaku tidak mengetahui isi amplop tersebut dan langsungmemerintahkan ajudannya untuk mengembalikannya. “Dalam audiensi ituternyata Pak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup denganmap. Dan ketika beliau pergi saya meminta ajudan saya untukmengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tau isinya apa tapi sayamerasa tidak memiliki hak atas amplop tersebut. Oleh karena itu sayameminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut,” kara RajaJuli dalam keterangan tertulis, Jumat (3/7).
Ia menjelaskan pengembalian amplop sempat tertunda karenapenyesuaian jadwal kedinasan. Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutananmenerbitkan surat tugas dan berkoordinasi dengan Kapolda Riau untukmemfasilitasi pertemuan. Amplop tersebut akhirnya diserahkan langsungkepada Bupati Kuansing pada 12 Juni di Polres Kuantan Singingi.
Raja Juli menyebut pengembalian tersebut dilakukan sekitar 17hari sebelum OTT KPK berlangsung dan seluruh prosesnyadidokumentasikan serta dilengkapi tanda terima bermeterai. “Hari Kamistanggal 11 Juni, Pak Sekjen mengeluarkan surat jalan, surat tugaskepada ajudan saya untuk mendatangi Bupati Kuantan Sengingi. Sayasecara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantumemfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Sengingi diKapolres Kuantan Sengingi,” katanya. Raja Juli juga menepis dugaan adanya keterkaitan dirinyadengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi. Iamemastikan hingga saat ini tidak pernah menerbitkan satu pun suratkeputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut. “Tidak ada satuSK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di KuantanSengingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan pun di Kuantan Sengingiyang ada dalam otoritas saya, saya keluarkan jadi APL (Area PenggunaanLainnya),” katanya.
Raja Juli menegaskan komitmen penuh Kementerian Kehutanandalam mendukung upaya pemberantasan korupsi seiring dengan BupatiKuansing yang terkena OTT.
Ia menyebut komitmen antikorupsi tersebut sejalan dengannilai-nilai yang dipegang sejak lama. “Kami dari kementerian kehutananterutama saya sebagai menteri kehutanan mendukung penuh segala upayapemberantasan korupsi di republik ini. Jadi kami akan membantu KPK,akan kooperatif dan termasuk pertemuan pagi hari ini adalah inisiatifsaya pribadi sebagai itikad baik saya untuk membantu proses peneggakanhukum dan pemberantasan korupsi,” ujar Raja Juli. KPK sebelumnya menyatakan akan mendalami pertemuan BupatiKuantan Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby dengan MenteriKehutanan Raja Juli Antoni pada tanggal 2 Juni 2026. Pertemuan untuk audiensi itu membahas tentang berbagaiusulan yang disampaikan Pemerintah Kabupaten Kuansing mengenaipenyelesaian persoalan kawasan hutan yang bersinggungan dengan lahanmasyarakat. KPK sebelummya mengumumkan Suhardiman sebagai tersangka kasusdugaan suap jabatan dan atau penerimaan gratifikasi terkait pelepasankawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). Kasus ini dibongkar lembagaantirasuah lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilaksanakan pada29 Juni 2026.
“Mengenai tempus-nya tadi ada nih dari pertanyaan sekaligusmenjawab bahwa tanggal 2 Juni ada pertemuan, itu memang sudahdisampaikan oleh pihak-pihak baik oleh bupati, dan apakah nanti akandilakukan pemanggilan (pihak terkait), itu akan didalami oleh timpenyidik,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK AchmadTaufik Husein dalam sesi jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Rabu, 1Juli 2026, tulis cnni. (han-01)
