
Jakarta, hariandialog.co.id. Seorang hakim sebelumditerjunkan
ke pengadilan untuk menjadi anggota atau ketua majelis memimpin
persidangan, sudah pasti mendapat pelatikan dan Pendidikan khusus
terkait sekitar ruangan persidangan.
Untuk itu, sebelum hakimmengetukkan palu yang ada di
hadapan dan di genggaman tangannya pertanda sidang dibuka dan terbuka
buat umum harus memperhatikan di dalam ruang persidangan. “Jadi
sebelum membuka dengan awal membacakan identitas terdakwa hakim harus
memperhatikan di dalam ruang siding dengan seksama,” kata salah
seorang mantan Hakim Agung.
Hakim Agung yang tidak mau disebut Namanya di media itu,
menyebutkan seorang hakim yang menjadi ketua majelis harus
memperhatikan keadaan ruang siding, bukan hanya kehadiran terdakwa,
jaksa penuntut umum dan kuasa atau pengacara si terdakwa serta
panitera pengganti. Tapi, kursi pengungjung yang ada di dalam ruang
sidang harus diperhatikan dengan seksama dan bukan hanya sekilas.
Contoh yang paling fatal dan bisa dikegorikan kesalahan
pelanggaran bisa masuk ruang lingkup etik dan prilaku hakim. Apa yang
ada di ruang siding bukan hanya tanggungjawab sang ketua tapi juga
anggota yang ada di dalam artinya majelis.
Hakim harus memperhatikan apakah ada ANAK KECIL dibawah
umum di dalam ruang siding. Jika ada sebelum memulai acara persidangan
sang Ketua harus mempersilakan agar si anak di minta dengan sopan dan
santun keluar dari ruangan. Sebab, sudah ada di aturan dan KUHAP bahwa
Anak kecil tidak boleh masuk ruang sidang yang hanya untuk mengikuti
jalannya persidangan bukan selaku terdakwa.
Dan dalam ruang sidang ruang, tidak mutlak tanggungjawab
Ketua Majelis hakim tapi juga anggota serta petugas keamanan dalam
pengadilan. “Jadi sebelum memulai dibukanya persidangan harus
benar-benar diperhatikan se isi ruang sidang. Seperti keberadaan anak
kecil, minuman di atas meja baik pengacara atau penasehat hukum
terdakwa maupun di atas meja jaksa penuntut umum. Jadi harus
diperhatikan benar benar,” ungkap sang Hakim yang mengaku mengabdi di
dunia peradilan 40 tahun lebih 6 bulan. (tob)
