Jakarta, hariandialog.co.id.- – Saat jutaan warga Indonesia harus
menahan panas dan kegelapan akibat pemadaman listrik massal, ternyata
ada pihak yang justru meraup untung dari praktik culas di balik layar.
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor)
Polri mengungkap dugaan manipulasi pengadaan batu bara Pembangkit
Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang disebut-sebut menjadi salah satu pemicu
blackout alias pemadaman listrik yang merugikan masyarakat luas.
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.
Selama ini publik mungkin menganggap pemadaman listrik atau
blackout yang terjadi di sejumlah wilayah Indonesia sebagai persoalan
teknis semata.
Namun hingga kini, siapa sosok di balik skandal manipulasi pengadaan
batu bara untuk PLTU ini masih menjadi misteri. Penyidik Korps
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri belum juga
menetapkan satu pun tersangka
Direktur Penindakan Kortas Tipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus
Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan dugaan manipulasi
dokumen kualitas maupun kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU.
Selain itu, ditemukan pula dugaan penyimpangan yang membuat harga
kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan riil di lapangan.
“Perbuatan atau modus-modus tersebut kami duga juga berkontribusi
terhadap terganggunya pasokan batu bara yang berdampak terhadap
terjadinya blackout atau pemadaman listrik di sejumlah wilayah di
Indonesia,” ujar Yohanes mengonfirmasi kaitan langsung antara skandal
ini dengan keluhan masyarakat soal listrik yang kerap padam.
Dampak dari modus culas ini pun tidak main-main. Kepolisian menaksir
kerugian negara sekaligus kerugian perekonomian akibat blackout
mencapai kurang lebih Rp 5 triliun. Meski begitu, Yohanes menegaskan
pihaknya masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
untuk memastikan angka pasti melalui audit investigasi resmi.
Menanggapi besarnya skala kasus ini, Kepala Bareskrim Polri, Komjen
Pol Syahardiantono, memastikan pihaknya akan mendukung penuh proses
penyidikan. “Kami dari Bareskrim akan men-support penuh,” kata Syahar
di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Ia menyebut dukungan tersebut terutama dibutuhkan untuk pemeriksaan
saksi maupun ahli yang berkaitan dengan teknis pertambangan, dengan
Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) turut dilibatkan
berkolaborasi bersama Kortas Tipidkor.
Kasus ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) atau
Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau Pasal 603
dan/atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP, serta UU TPPU.
Hingga kini, penyidik belum menetapkan tersangka dan masih fokus
memperkuat alat bukti sebelum melangkah ke tahap berikutnya, tulis
berita1 (rojak-01)
