Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Pusat mengajukan Rizal sebagai terdakwa kasus dugaan suap atau
menerima gratifikasi saat menjabat sebagai Direktur Penindakan dan
penyidikan Dirjen Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan
Kejaksaan menunjuk sembilan jaksa untuk memeriksa,
menyidangkan hingga menuntut terdakwa Rizal. Adapun jaksa tersebut
diantaranya Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Yoga Pratama, Muhammad
Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Wahyu Dwi Oktafianto, Heradian Salipi,
Rio Vernika Putra dan Tira Agustina.
Para jaksa tersebut sepakat mengancam pidana penjara
seperti di dakwaan Kesatu pertama melanggar Pasal 12 huruf a Jo Pasal
18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c atau kedua
melanggar Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo.
Pasal VII angka 49 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Jo. Pasal 18
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023
Menurut surat dakwaan jaksa Terdakwa RIZAL selaku pns
Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Kementerian Keuangan RI (September 2024 s.d. Januari 2026)
bersama-sama dengan SISPRIAN SUBIAKSONO selaku Kepala Subdirektorat
Intelijen, ORLANDO HAMONANGAN selaku Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan
I Direktorat Penindakan dan Penyidikan antara bulan Juli 2025 hingga
Januari 2026 bertempat di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Rawamangun, Pulogadung, Jakarta
Timur atau dibeberapa tempat, menerima uang berjumlah
Rp.61.743.597.000,00
Penerimaan uang atau pemberian tersebut terkait barang
impor milik Blueray Cargo (Grup) agar lebih cepat keluar dari proses
pengawasan di bagian Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dan
hal ini jelas bertentangan dengan kewajibannya sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme; Pasal 12, Pasal 23 huruf d, e dan f Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Pasal 7 dan 8 Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.01/2018 tentang Kode Etik dan Kode
Perilaku di Lingkungan Kementerian Keuangan. (tob)
