Jakarta, hariandialog.co.id.– Satuan Tugas Penegakan Hukum
Penyelundupan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri
terus memburu Direktur PT TSI berinisial TW yang telah ditetapkan
sebagai tersangka dalam kasus dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan
barang elektronik lainnya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir
Jenderal Polisi Ade Safri Simanjuntak, mengonfirmasi bahwa pihaknya
telah memasukkan TW ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Saat ini penyidik masih terus melakukan pencarian terhadap yang
bersangkutan serta berkoordinasi dengan instansi terkait guna
melakukan upaya paksa penangkapan dan proses hukum lebih lanjut,” kata
Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (8/7).
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan empat orang tersangka.
Selain TW, terdapat DCP alias PR dan SJ yang merupakan warga negara
China, serta MT yang menjabat sebagai Direktur PT TSL. Ade
menyampaikan bahwa berkas perkara ketiga tersangka tersebut, yaitu
DCP, SJ, dan MT, telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan RI
sehingga proses persidangan segera dilangsungkan.
Lebih lanjut, Ade Safri memaparkan peran masing-masing tersangka. DCP
alias PR diduga berperan sebagai pengendali kegiatan importasi ilegal,
mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi
di wilayah Indonesia. Sementara itu, MT dan TW diduga berperan
membantu pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan
untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal tersebut.
Dalam operasi penegakan hukum ini, penyidik telah menyita sejumlah
barang bukti dengan nilai total yang signifikan. Rinciannya, penyidik
menyita ponsel Android, iPhone, dan perangkat elektronik lainnya
senilai Rp250 miliar, perlengkapan bayi senilai Rp3 miliar, serta
ratusan charger, unit alat packing, dan alat servis dengan total nilai
Rp10 miliar.
“Satgas Gakkum Penyelundupan Bareskrim Polri secara konsisten akan
mengintensifkan pengawasan dan penegakan hukum di seluruh pintu
masuk/perbatasan wilayah Indonesia, baik melalui jalur laut, darat,
maupun udara guna mencegah terjadinya tindak pidana penyelundupan yang
berakibat pada kebocoran penerimaan negara, merugikan kekayaan negara,
serta merugikan keuangan negara,” ujar Ade Safri.
Penegakan hukum ini, lanjutnya, merupakan implementasi nyata dukungan
Polri terhadap program Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya
pilar ketujuh yang fokus pada penguatan reformasi hukum, pencegahan
korupsi, serta pemberantasan kejahatan ekonomi dan penyelundupan.
(antara/jpnn/red-01))
