Jakarta, hariandialog.co.id.- — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyita
aset senilai Rp113,97 miliar dalam penyidikan dugaan tindak pidana di
sektor jasa keuangan yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Prolife
Indonesia.
Prolife sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi
mengatakan penyidik menyita dan mengamankan 485 barang bukti berupa
uang tunai hingga aset properti. Penyitaan dilakukan sebagai bagian
dari upaya penegakan hukum sekaligus pelindungan terhadap pemegang
polis. “Penyidik OJK telah melakukan penyitaan dan pengamanan 485
barang bukti dengan total aset yang berhasil disita dan diamankan
mencapai Rp113,97 miliar,” ujar Friderica dalam konferensi pers di
Kantor OJK, Jakarta, Kamis, 9 Juli 2026.
Friderica menjelaskan perkara tersebut berkaitan dengan
dugaan pengabaian atau penghambatan pelaksanaan kewenangan OJK
sepanjang 2020-2023.
Selain itu, perusahaan juga diduga tidak menjalankan perintah
tertulis OJK pada 2023 untuk membayar ganti rugi kepada konsumen
sebesar Rp566,24 miliar.
Ia menegaskan OJK bersama aparat penegak hukum tidak akan
ragu mengambil langkah hukum terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang
merugikan konsumen maupun menghambat pelaksanaan kewenangan regulator.
“OJK bersama seluruh aparat penegak hukum tidak akan ragu mengambil
langkah penegakan hukum apabila terjadi pelanggaran yang merugikan
konsumen dan masyarakat, menghambat pelaksanaan kewenangan OJK, atau
mengganggu integritas sektor jasa keuangan,” katanya.
Direktur Penyidikan OJK Tongam L. Tobing mengatakan aset yang
telah disita terdiri atas dua unit ruko di Pematang Siantar senilai
Rp3,5 miliar, enam unit ruko di Bogor senilai Rp8,1 miliar, serta tiga
unit ruko di Makassar senilai Rp9 miliar.
Penyidik juga menyita dana deposito sebesar Rp21,6 miliar yang
ditempatkan pada 10 bank dengan menggunakan nama pihak lain, serta
kepemilikan saham sebesar 99,17 persen di BPR Super dengan nilai
sekitar Rp17,8 miliar.
Secara keseluruhan, total aset yang berhasil diamankan
mencapai Rp113,97 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana
Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan izin usaha PT Asuransi Jiwa
Prolife Indonesia telah dicabut sejak 2 November 2023.
Pasalnya, perusahaan tidak mampu memenuhi kewajibannya
kepada pemegang polis dan tidak lagi memenuhi persyaratan kesehatan
keuangan.
Setelah pencabutan izin usaha, OJK membentuk tim likuidasi
untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan kepada pemegang polis melalui
aset yang dimiliki.
Ogi mengatakan dana jaminan perusahaan sebesar Rp35 miliar
yang sebelumnya diblokir juga telah dicairkan dan dibagikan kepada
para pemegang polis. “OJK telah mengeluarkan perintah tertulis pada 13
Oktober 2023 yang mewajibkan pemegang saham pengendali, Henry Surya,
menyelesaikan kewajibannya kepada para pemegang polis,” ujar Ogi,
tulis cnni. (yusa-01)
