Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Kehutanan RI Raja Juli
mengembalikan amplop berisi uang kepada kepada Bupati Kuansing,
Suhardiman. Namun, kemudian amplop yang disebut berisi 12.000 dollar
Singapura itu diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK)Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengaku pada 3 Juli 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga uang yang diberikan
Suhardiman kepada Raja Juli pada rapat di Kementerian Kehutanan dan
telah dikembalikan berjumlah 12.000 dolar Singapura.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan lembaga antirasuah menduga
hal tersebut setelah menyita 12.000 dolar Singapura dari Ketua DPRD
Kabupaten Kuansing Juprizal pada 8 Juli 2026.
“Uang yang disita tersebut diduga merupakan bagian dari uang yang
dikembalikan oleh pihak Kemenhut,” kata Budi kepada para jurnalis di
Jakarta, Kamis.
Sementara itu, dia mengatakan KPK menduga Juprizal berperan dalam
proses pengumpulan uang dari sekitar 914 petani anggota koperasi unit
desa (KUD) di Kuansing yang dilakukan oleh Suhardiman.
Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan
Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.
Operasi tersebut merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang
2026.
Bupati Kuansing Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing
Zulkarnain kemudian menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.
Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman Amby, Zulkarnain, dan
Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka
dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kuantan Singingi selama 2021–2026.
Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi
terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.
Usai namanya terseret dalam perkara itu, Menteri Kehutanan Raja Juli
Antoni pada 3 Juli 2026 menjelaskan bahwa saat menerima audiensi
Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan
sebuah amplop yang tertutup map.
Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu
setelah Suhardiman meninggalkan ruangan.
Dia kemudian memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop
tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.
Raja Juli mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026
setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal, tulis jppn.
(han-01)
