Jakarta. hariandialog.co.id.- – KPK menahan mantan Sekjen MPR RI
Ma’ruf Cahyono (MC) dalam kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
KPK menyebut Ma’ruf menerima gratifikasi total senilai Rp 30 miliar.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan
pada saat menjabat Sekjen MPR pada periode 2016-2023, Ma’ruf sebagai
pengguna anggaran (PA) pada Setjen MPR RI diduga menunjuk diri sendiri
selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Dia juga menunjuk diri sendiri
sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Setjen MPR.
Selama menjabat, Ma’ruf diduga memiliki satu orang
kepercayaan, yakni Zakaria (Z), yang sehari-hari berada di lingkungan
Setjen MPR RI. Ma’ruf pun memberi perintah kepada Zakaria untuk
mengumpulkan dan menghubungi sejumlah pengusaha yang merupakan calon
rekanan dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR RI.
“Untuk penawaran pekerjaan di Setjen MPR RI, para calon
rekanan terlebih dulu dimintai fee oleh MC, dengan istilah ‘uang
hangus’ atau ‘uang assalamualaikum’, yang besarnya sekitar 10 persen
dari nilai paket pekerjaan,” jelas Taufik saat jumpa pers di gedung
KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juli 2026.
Taufik menerangkan, Ma’ruf juga membuka akun rekening nominee
atas nama Fauzul Akhyar (FA) selaku pihak swasta dari PT VALBURY
ECAPITAL (VEI). Adapun perusahaan tersebut merupakan penyedia alat
tulis kantor (ATK) di lingkungan Setjen MPR RI. “Sehingga terhadap dua
penerimaan di dalam rekening dan akun trading sebagai rekening
penampungan tersebut, MC diduga telah menerima gratifikasi mencapai
sekitar Rp 30 miliar,” imbuhnya.
Ma’ruf sendiri sudah ditahan oleh KPK hari ini setelah
menjalani pemeriksaan sebagai terasa untuk kedua kalinya. Ma’ruf untuk
20 hari pertama terhitung pada 9-28 Juli 2026 di Rumah Tahanan Negara
(Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Ma’ruf disangkakan telah melanggar Pasal 12B Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto
Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, tulis dtc. (han-01)
