Jakarta, hariandialog.co.id.- — Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
berharap pelaku kasus dugaan penggelapan dan gagal bayar PT Dana
Syariah Indonesia (DSI) dihukum setimpal sesuai ketentuan
perundang-undangan.
Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan dan
Perlindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani mengungkapkan pihaknya telah
menyampaikan sejumlah pandangan terhadap penyidik Direktorat Tindak
Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri atas kasus
tersebut.
Menurut Rizal, pelaku bisa dikenakan pelanggaran
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya
terkait pasal laporan keuangan palsu, yang masuk wilayah Polri. Selain
itu, pelaku juga bisa dikenakan pelanggaran UU Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Percayalah, kami menginginkan pelaku DSI ini dihukum
seberat-beratnya. Kira-kira begitu. Bisa lewat Undang-undang ITE, bisa
juga Undang-undang P2SK,” ujar Rizal saat menghadiri temu media di
Jakarta, Jumat (10/7) lalu, tulis cnni. (abira-01)
