Jakarta, hariandialog.co.id.- – Bambang Myanto yang sekarang
menjabat Dirjen Peradilan Umum Mahkamah Agung RI ikut lolos dan
diumukan oleh Komisi Yudisial.
Menurut Juru bicara KY Anita Kadir ada 19 orang calon hakim
agung, 2 orang calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di Mahkamah
Agung (MA) dan 2 orang calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi
(tipikor) di MA yang dinyatakan lulus seleksi kesehatan dan
kepribadian. Siapa saja mereka?
“Keputusan kelulusan seleksi kesehatan dan kepribadian
bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat,” tutur anggota KY
sekaligus juru bicara KY, Anita Kadir, dalam konferensi pers secara
hybrid, Selasa, 28 Juli 2026
Penetapan kelulusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno
KY, Selasa (28/7), di gedung KY, Jakarta Pusat. Ia menjelaskan, para
calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA yang lolos akan
mengikuti seleksi tahap keempat, wawancara. “Selanjutnya, para peserta
yang dinyatakan lulus berhak mengikuti seleksi wawancara pada Senin
sampai Jumat, 3 sampai dengan 7 Juli 2026, di kantor KY Jalan Kramat
Raya No 57, Jakarta Pusat,” lanjut Anita.
Berikut ini nama-nama hakim yang lolos.
– Calon hakim agung kamar pidana:
1. Abdul Azis
2. Bambang Myanto
3. Dhifla Wiyani
4. Nirwana
5. Setyanto Hermawan
6. Sudharmawatiningsih
7. Sugiyanto
8. Suprapti
9. Syamsul Arief
– Calon hakim kamar perdata:
1. IG Eko Purwanto
2. Nurnaningsih
3. Sobandi
4. Suwarno
– Calon hakim agung kamar agama:
1. Achmad Nurul Huda
2. Mamat Ruhimat
3. Musthofa
– Calon hakim agung kamar tata usaha negara, khusus pajak:
1. LY Hari Sih Advianto
2. Maftuh Effendi
3. Yaheskiel Minggus
Kemudian, untuk calon hakim ad hoc Tipikor di MA adalah
Andreas Eno Tirtakusuma dan Sudiyo. Kemudian calon hakim ad hoc HAM
yang lolos adalah Edwin Partogi Pasaribu dan Roki Panjaitan. “Para
peserta yang lolos diminta mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan
dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi,” tegas
Anita.
Sebelumnya, ada nama mantan Dewan Pengawas (Dewas) KPK
Albertina Ho di jajaran calon hakim agung. Namun, dalam tahap ini,
nama Albertina tidak ada, artinya dia tidak lolos dalam seleksi ini.
Tahap selanjutnya, para peserta akan menjalani seleksi
wawancara. Mereka akan diuji oleh panelis yang terdiri atas 7 anggota
KY, 1 orang negarawan, dan 1 orang pakar hukum.
Panelis akan menggali visi, misi, komitmen, kenegarawanan,
integritas dan komitmen, wawasan pengetahuan hukum dan peradilan,
serta kompetensi teknis terkait penguasaan hukum formil dan materiil.
“Masyarakat dapat menyaksikan secara langsung atau melalui channel
streaming YouTube Komisi Yudisial,” tutup Anita Kadir, tulis dtc.
(bing-01)
