Jakarta, hariandialog.co.id.— Presiden Prabowo Subianto menaikkan
tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan
(Kemhan) dan prajurit TNI.
Kenaikan tunjangan kinerja itu tertuang dalam Peraturan
Presiden (Perpres) Nomor 42 dan 43 Tahun 2026. “Benar, Presiden telah
menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja
bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan,”
kata Karo Infohan Setjen Kementerian Pertahanan Brigjen Rico Ricardo
saat dihubungi, Kamis, 30 Juli 2026
Rico mengatakan Kemhan juga telah menerima salinan peraturan
dan saat ini sedang menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan
yang berlaku.
Kemhan menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk
apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan
kinerja Kemhan serta TNI. “Kami berharap penyesuaian ini semakin
memotivasi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme
dan kualitas pengabdian dalam menjalankan tugas menjaga kedaulatan
negara serta mendukung program-program strategis pemerintah,” ujarnya.
Rico menjelaskan secara prinsip, besaran nilai tunjangan
kinerja dalam salinan Perpres yang beredar sesuai dengan yang
tercantum dalam lampiran Perpres. “Namun perlu diluruskan bahwa yang
diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan
jabatan,” katanya.
Ia menjelaskan dalam lampiran Perpres, KSAD, KSAL dan KSAU
ditetapkan menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan.
Selanjutnya Kasum TNI, Wakasad, Wakasal, dan Wakasau sebesar
Rp44.874.000 per bulan. “Sedangkan pejabat dan personel lainnya
menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur
dalam Perpres,” ujar dia, tulis cnni. (horas-01)
