Jakarta, hariandialog.co.id.- — Seluruh partai politik di Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) RI sudah buka suara merespons polemik ijazah
milik Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.
Sebelumnya, dua peradilan tertinggi di Indonesia, yakni
Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) sudah mengeluarkan
putusan terhadap gugatan yang berkaitan dengan ijazah Gibran.
Putusan terbaru ditetapkan oleh MA pada Jumat (30/10) yang
mengabulkan kasasi oleh Penggugat Subhan Palal terkait keabsahan surat
keterangan (suket) penyetaraan pendidikan SMA milik Gibran.
Sementara itu, Denny Indrayana cs mengajukan gugatan terhadap
sengketa hasil Pilpres 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walau tidak
menerima gugatan Denny dkk, MK menyatakan tidak menemukan bukti
meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar
negeri yang setara dengan tingkat SMA atau sederajat.
Putusan-putusan tersebut pun akhirnya membawa persoalan yang
menyeret Wapres RI ini ke parlemen. CNNIndonesia.com merangkum respons
dari partai politik di DPR per Senin, 1 November 2026.
PKS
PKS menyambut baik putusan MA yang mengabulkan kasasi
terkait pembatalan suket penyetaraan pendidikan SMA Gibran. Menurut
PKS, persyaratan pendidikan menjadi kewajiban hukum yang harus
dipenuhi bagi pihak yang menduduki jabatan publik. “Semakin tinggi
jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan
seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar
Sekretaris Jenderal DPP PKS sekaligus Anggota DPR RI, Muhammad Kholid,
melalui pernyataannya pada Jumat (30/10/2026).
Kholid juga menyebut putusan MA memperkuat urgensi tindak
lanjut atas persoalan yang sebelumnya disoroti MK. Ia memandang
ketiadaan tindak lanjut yang jelas dapat berisiko pada perpanjangan
ketidakpastian dan pengikisan legitimasi serta kepercayaan masyarakat
terhadap muruah kepemimpinan seorang wakil presiden.
Kholid kemudian mendorong pendalaman persoalan melalui
mekanisme resmi DPR yang turut menghadirkan pihak terkait serta
pandangan ahli hukum tata negara. “DPR perlu tindaklanjuti putusan MK
dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari
putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya,
mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai
kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” ucap dia.
Kholid juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap tata
kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta
pemilu.
PKS juga mengaku akan berkomunikasi dengan partai politik lain
di DPR untuk membahas lanjutan polemik Ijazah Gibran.
PDIP
PDIP melalui Sekretaris Jenderal DPP Hasto
Kristiyanto juga telah merespons putusan pengadilan yang membatalkan
suket penyetaraan ijazah Gibran. Hasto menyebut persoalan ijazah ini
menyentuh hal yang fundamental karena menyangkut syarat
konstitusional. “Dengan adanya keputusan dari Mahkamah Agung itu
semakin memperkuat bahwa penyetaraan ijazah Gibran melalui surat
keterangan yang di dalam sidang MK ternyata itu ijazahnya tidak
ditemukan,” ujarnya.
Hasto menekankan PDIP tidak bisa berjalan sendiri untuk
menggulirkan hak angket di DPR terkait polemik pendidikan Gibran ini.
Ia menyinggung kekuatan partainya yang mendapat 110 kursi di parlemen.
“Sehingga diperlukan juga suatu dialog dengan partai-partai lain. Nah,
upaya dialog-dialog ini juga dengan proses delegitimasi yang sekarang
berlangsung semakin masif ini. Jadi, kami meyakini partai-partai lain
juga akan mendengarkan suara tersebut,” kata Hasto.
Maka dari itu, ia mengatakan PDIP telah memulai pembicaraan
dengan beberapa partai terkait langkah yang akan dilakukan. “Ini harus
menjadi persoalan kita sebagai bangsa, bukan persoalan partai A,
partai B, partai PDI Perjuangan. Ini persoalan kita semua,” imbuhnya.
Hasto juga sempat menghubungkan persoalan ini dengan putusan
MK Nomor 90 Tahun 2023 yang membuka jalan bagi pencalonan Gibran,
serta pengerahan bantuan sosial pada akhir periode kedua Joko Widodo.
“Ditambah juga dengan adanya upaya intervensi kekuasaan
sehingga akhirnya saudara Gibran bisa lolos sebagai calon wakil
presiden, kemudian diikuti dengan abuse of power melalui bansos yang
begitu besar yang menyebabkan fiskal pada masa pak Prabowo ini
mengalami kesulitan, diikuti dengan pengerahan parcok (partai cokelat)
dan sebagainya. Kesemuanya melengkapi gambaran berbagai bentuk
penyalahgunaan kekuasaan ini,” ucap Hasto.
Demokrat
Menyusul putusan MA, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen)
Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyebut Gibran kini sudah tidak lagi
memenuhi syarat sebagai wakil presiden. “Karena putusan MA ini telah
menyatakan suket 6 Agustus 2019 tidak sah dan batal demi hukum–
bahkan lebih jauh lagi di poin 3: hakim memerintahkan untuk
dimusnahkan– maka mau tidak mau saya harus mengatakan: secara hukum,
legitimasi mas Gibran saat ini selaku Wapres — mengikuti kalimat yang
ada di Pasal 7A UUD — sudah tidak lagi memenuhi syarat,” ujar Jansen
melalui akun media sosialnya, Minggu (1/11/2026).
Ia pun membandingkan putusan MA dengan MK. Menurutnya,
putusan MA bersifat lebih tegas, jelas, dan tak perlu lagi
ditafsirkan.
Jansen menyebut saat ini terdapat dua pilihan, yakni
pengunduran diri Gibran atau pemakzulan oleh DPR dan MPR. “Karena
sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat sebagai Wapres, maka
pilihannya saat ini menurut saya tinggal dua: Mas Gibran mundur dari
Wapres secara terhormat, atau DPR cq MPR yang ‘memundurkan’ beliau
dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD,” tuturnya.
Dalam hal ini, Jansen menyebut DPR dan MPR dapat
menindaklanjuti putusan tersebut apabila Gibran tidak mengundurkan
diri secara sukarela. “Kalau perkara pidana itu eksekutornya jaksa,
perdata eksekutornya jurusita, kalau perkara ini karena terkait
jabatan kenegaraan– jika orangnya tidak mau mundur sendiri– maka DPR
cq MPR-lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya
sekadar berhenti di atas kertas saja,” ucap Jansen.
Meski demikian, ia mengatakan wacana eksekusi oleh MPR-DPR
ini berada di tangan petinggi dan elite politik. “Apakah perkara ini
akan lanjut ke ‘eksekusi’ politik di DPR cq MPR, mari bersama kita
tunggu. Kalau soal ini belum level saya untuk membicarakannya. Ini
sudah masuk urusan para ‘dewa-dewa’ yang maqomnya ada di ‘langitan’.
Untuk kita yang levelnya masih di ‘daratan’ baru bisa sekadar memberi
pendapat hukum saja,” jelasnya.
Gerindra
Juru Bicara Partai Gerindra Sugiat Santoso meminta
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Komisi
Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan perihal suket Gibran.
“Kita berharap menteri terkait dan lembaga yang berwenang dapat
memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tindak lanjut putusan
tersebut, termasuk memerintahkannya terhadap administrasi pencalonan
pada waktu itu,” ujar Sugiat, Sabtu (31/10/2026).
Terlepas dari itu, Sugiat menyatakan Gerindra menghormati
putusan MA sebagai bagian dari proses penegakan hukum di negara
demokrasi. “Setiap keputusan pengadilan tentu harus disikapi secara
serius dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Sugiat meminta semua pihak untuk memahami secara utuh objek
dari putusan MA ini, termasuk konsekuensi hukum dari keputusan MA
mengabulkan kasasi gugatan suket penyetaraan SMA Gibran.
PKB
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin,
mengatakan keputusan MA menambah dasar sekaligus urgensi bagi lembaga
DPR dalam pengambilan sikap politik.
Ia melihat putusan MA ini menegaskan tindakan administratif
pemerintah dengan penerbitan suket penyetaraan ijazah Gibran tidak sah
dan batal demi hukum. Putusan MA ini dianggapnya melengkapi amar
pertimbangan MK sebelumnya. “Putusan MK terkait dengan domain
persyaratan capres atau cawapres, sedangkan putusan MA terkait dengan
tindakan administratif Tata Usaha Negara (TUN) melalui penerbitan
suket yang dinilai tidak sah.” ujarnya.
Khozin menyebut Fraksi PKB akan menjadikan pertimbangan
serta putusan hukum MK dan MA sebagai dasar hukum dalam menentukan
langkah politik selanjutnya.
Sebelumnya, anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Eka
Widodo juga sempat melayangkan usulan pembentukan Panitia Khusus
(Pansus). Menurutnya, pertimbangan MK dalam perkara gugatan syarat
pendidikan Gibran harus menjadi perhatian DPR.
NasDem
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni, merespons
ajakan PKS untuk membangun komunikasi terkait polemik bukti ijazah
setara SMA Gibran. Ia menyebut belum ada arahan dari Ketua Umum Partai
NasDem Surya Paloh terkait hal tersebut. “Kebetulan NasDem sendiri,
ketua umum memerintahkan tetap bekerja sesuai aturan yang berlaku,
kerja memberikan dukungan kepada pemerintah. Yang lain-lain belum ada
perintah,” kata Sahroni, Rabu (28/10/2026).
Ia mengatakan NasDem kini masih fokus membahas Rancangan
Undang-undang (RUU) Perampasan Aset yang dianggap paling mendesak.
Golkar
Pernyataan terbaru Golkar terkait persoalan ini datang dari
Wakil Ketua Umum Golkar sekaligus Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Doli
Kurnia.
Melansir detikNews, Doli mengaku terkejut atas putusan MA
soal suket penyetaraan SMA Gibran yang dinyatakan tidak sah. “Putusan
MA ini adalah sesuatu yang mengejutkan buat saya. Tidak sampai 3,5
minggu setelah adanya Putusan MK, yang ternyata masih ada pro-kontra,
khususnya soal keberadaan ijazah, tiba-tiba muncul Putusan MA yang
menyatakan bahwa Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah tidak sah,” kata
Doli, Minggu (1/11).
Ia pun menyebut putusan tersebut harus dihormati karena
Indonesia merupakan negara hukum. Doli memandang putusan MA dan MK
juga akan berimplikasi pada putusan politik. “Artinya, polemik yang
terjadi belakangan ini, menurut saya, pada ranah hukum sudah
benar-benar hampir final. Selanjutnya memang sepenuhnya sudah masuk
pada ranah politik,” tegasnya.
Ia pun memastikan Golkar akan mempelajari dan mendalami
putusan MA setelah mendapat putusan MA secara lengkap “Kita memang
harus benar-benar sangat cermat dan hati-hati dalam menghadapi masalah
ini. Ini bukan urusan politik biasa, bukan juga urusan politik harian,
tapi ini politik negara,” ujar Doli.
PAN
Wakil Ketua Umum PAN, Viva Yoga Mauladi, terakhir
mengomentari usulan pembentukan Pansus untuk mendalami putusan MK.
Menurut Viva, fraksi PAN masih mengkaji hal tersebut. “PAN sedang
mengkaji putusan MK,” kata Viva, Senin (12/10).
Ia menambahkan PAN hendak memastikan keputusan MK digunakan
untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan kekuasaan semata.
“Tujuannya adalah untuk kepentingan bangsa dan negara, bukan untuk
kepentingan kekuasaan,” ucapnya, tulis cnni. (dika-bing-01
