Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
terus digerogoti skandal korupsi di tubuh mereka sendiri. Setelah
kasus penjualan barang bukti dan bocornya rencana operasi, KPK kali
ini digoncang skandal makelar kasus atau dugaan pemerasan atas
keterlibatan seorang penyidiknya sendiri dari unsur kepolisian
Pemerhati Hukum Hartono Tanujaja menilai tidak hanya di
KPK saja terjadi pusaran Korupsi, tetapi juga di lingkup aparat
penegak Hukum lainnya. “Negeri ini sudah ibarat Negeri Mafia karena
mereka yang seharusnya melakukan penegakan hukum, justru sebaliknya
merusak tatanan hukum. Dengan berbagai cara dan modus,” ungkap Hartono
dalam diskusi dengan wartawan di Jakarta, Rabu (28-04-2021).
Dijelaskan Hartono, kita ini hidup seperti di Negeri
Mafia, jadi mau tidak mau kita harus menerima predikat itu. “Berbagai
kekacauan ini sumbernya selalu berkaitan dengan hukum. Nah, mafia
hukum ini selalu melakukan penyeludupan hukum untuk kepentingan dan
keuntungan pribadi atau oknum dari aparat penegak hukum itu sendiri,”
jelasnya.
Untuk mengubah kondisi seperti ini, tegas Hartono, bukan
hanya persoalan Kesejahteraan aparat penegak hukum saja yang harus
diperbaiki, tetapi juga sistem dan lingkup dari lembaga penegak hukun
di Indonesia. Dan paling penting bagaimana memperbaiki sebagaian moral
oknum penegak hukum.
“Di samping perbaikan kesejahteraan aparat penegak hukum,
justru yang paling penting adalah perbaikan sistem di lembaga penegak
hukum. Kalau ini dilakukan pemerintah, maka tidak ada lagi buat
laporan polisi, agar bisa diterima berkas lengkap lanjut ke tinggi
rendahnya tuntutan atau menjalani persidangan di pengadilan harus
bayar, yang justru ini akan merusak mental dan sistem penegak hukum di
Indonesia,” ucapnya.
Memang ada saja ulah para penegak hukum untuk memetik uang dari mereka
yang berperkara. Dalih pertama dengan cara memperlambat berkas dan ada
bahkan sengaja ditahan. Tentu ada yang diuntungkan dan sebaliknya di
rugikan. Begitu juga saat dalam perjalanan sidang, para oknum
mempertanyakan mau diperberat atau bagaimana dengan sekedar
memperlihatkan buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagai dasar
menjadikannya uang. Begitu juga ketika dipersidangan di pengadilan ada
lagi ulah mereka oknum penegak hukum untuk menjadikan lahan uang
tambahan di luar gaji. (rel/tob)
