Jakarta, hariandialog.co.id. Kasus dugaan suap yang dilakukan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial kepada penyidik KPK asal Polri Stepannus Robin Pattuju makin melebar. Uang itu diberikan ke Robin untuk menghentikan penyidikan kasus korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan ada duit lain di luar pemberian Syahrial yang masuk ke rekening Robin. Dia menggunakan rekening atas nama Riefka Amalia untuk menampung duit haramnya itu.
“Robin dari bulan Oktober 2020 sampai April 2021 juga diduga menerima uang dari pihak lain melalui transfer rekening bank atas nama Riefka sebesar Rp438 juta,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 22 April 2021.
Duit lain itu diketahui usai KPK membongkar rekening Riefka yang dipakai Robin. Firli menegaskan bakal mendalami uang yang masuk.
Lembaga Antikorupsi benar-benar mendalami duit itu. Robin diduga meminta duit dalam penanganan kasus suap terkait izin mendirikan bangunan yang diajukan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Cimahi.
Atas dugaan itu, KPK memanggil lima pejabat di Pemerintah Kota Cimahi pada Rabu, 5 Mei 2021. Mereka yakni Sekda Kota Cimahi, Dikdik Suratno Nugrahawan; Kepala Dinas PMPTSP Kota Cimahi, Hella Haerani; Kepala Dinas PUPR Kota Cimahi, Meity Mustika; Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cimahi, Muhammad Roni; dan Asisten Ekonomi Pembangunan Wali Kota Cimahi, Ahmad Nuryana.
Kelima orang itu dipanggil karena KPK menduga Robin meminta duit ke Wali Kota nonaktif Cimahi Ajay Muhammad Priatna. Ajay juga pernah mengaku dipalak Rp1 miliar oleh orang yang mengaku dari KPK.
“Diperiksa dan dikonfirmasi antara lain terkait pengetahuan para saksi mengenai adanya informasi dugaan pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna oleh pihak yang mengaku penyidik KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, 6 Mei 2021.
Lembaga Antikorupsi juga sudah mengonfirmasi dugaan pemerasan itu ke Ajay. KPK menyambangi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin yang merupakan ‘tempat tinggal’ Ajay sementara ini pada Kamis, 6 Mei 2021.
“Tim penyidik melakukan pendalaman melalui keterangan para saksi terkait informasi pengurusan permasalahan hukum Ajay M Priatna yang diduga dilakukan oleh pihak yang mengaku sebagai penyidik KPK,” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Jumat, 7 Mei 2021.
KPK juga meminta keterangan dua pihak swasta, Radian Azhar dan Syaiful Bahri, di Lapas Sukamiskin untuk mendalami permainan kotor Robin. Dugaan Robin memalak Ajay di kasus suap pembangunan rumah sakit makin menjadi.
“KPK terus mendalami setiap informasi terkait adanya dugaan penerimaan sejumlah uang oleh tersangka SRP (Steppanus Robin Pattuju) maupun pihak-pihak lain yang mengatasnamakan penyidik KPK dengan dalih dapat membantu penyelesaian perkara di KPK,” tegas Ali.
Awalnya KPK Membantah
Ajay menyebut dimintai uang Rp1 miliar oleh orang yang mengaku pegawai KPK dalam persidangan. Ajay menyebut kejadian itu terjadi sebelum OTT terjadi.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK bidang penindakan Ali Fikri menegaskan pihaknya tidak pernah melakukan hal tersebut. Orang yang mengaku dari KPK dipastikan penipu.
“Kami memastikan, dalam menjalankan tugas, pegawai KPK dibekali surat tugas, identitas resmi dan tidak meminta fasilitas ataupun imbalan apapun bentuknya kepada pihak yang ditemui,” kata Ali melalui keterangan tertulis, Selasa, 20 April 2021.
Ali meminta masyarakat berhati-hati dengan pihak-pihak yang membawa nama KPK untuk melakukan kriminal. Hal tersebut sudah sering terjadi.
“Pihak- pihak tertentu yang mengatasnamakan KPK dan mengaku dapat membantu penyelesaian perkara di KPK dengan meminta sejumlah imbalan sudah sering sekali terjadi,” ujar Ali. (medcom/ redstu)
