Malang, hariandialog.co.id.- Kepala Sekolah (Kasek) SMKN
10 Kota Malang Dwidjo Lelono (DL), 54 atau ditahan penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) Kota Malang, Senin (7/6/2021). Penahanan dilakukan
atas dugaan kasus korupsi pembangunan gedung laboratorium senilai Rp
1,9 miliar.
Kasek SMKN 10 Kota Malang ini ditahan sekitar pukul 15.00
setelah menjalani pemeriksaan yang berlangsung cukup lama sekitar 4,5
jam. Usai menjalani pemeriksaan, DL yang tangganya diborgol dan
mengenakan rompi oranye itu dibawa petugas menuju mobil tahanan. DL
tampak tertunduk lesu saat diapit dua petugas.
Seperti diketahui DL telah ditetapkan sebagai tersangka
oleh penyidik sejak tanggal 25 Mei 2021. Dia ditetapkan sebagai
tersangka atas dugaan kasus korupsi pembangunan laboratorium Bagian
Anggaran Bendahara Umum Negara (BABUN) tahun 2019 sebesar Rp 1,9
miliar. Diduga perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian negara
mencapai Rp 400 juta.
Kepala Kejari Kota Malang Andi Darmawangsa mengatakan
terdapat tiga alasan dari pihak Kejari Kota Malang untuk melakukan
penahanan sementara terhadap tersangka DL. “Alasan penahanan ada
tiga. Penyidik mengkhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri.
Merusak atau menghilangkan barang bukti. Serta dikhawatirkan akan
mengulangi perbuatannya,” ungkapnya kepada wartawan, Senin
(07-06-2021).
Nantinya, tersangka DL harus menjalani masa tahanan
sementara selama 20 hari kedepan. “Yang bersangkutan akan ditahan
selama 20 hari ke depan. Mulai hari ini sampai 26 Juni 2021,” ujarnya.
Pihak Kejari Kota Malang akan terus melakukan pengembangan kasus
dugaan tindak pidana korupsi. Karena dari hasil pemeriksaan terhadap
kurang lebih 15 saksi, kemungkinan akan didapatkan tersangka baru.
Atas tindakan yang dilakukan oleh tersangka DL, yang
bersangkutan diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dan ditambah
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 atas perubahan Nomor 31 Tahun 1999
tentang tindak pidana korupsi. (malangtimes/han)
