Jakarta, hariandialog.co.id.- – Sebanyak 180 pegawai Mahkamah Agung
(MA), termasuk 3 hakim agung, terkena COVID-19. Oleh sebab itu, MA
akan memberlakukan skenario kerja agar pencari keadilan tetap
mendapatkan layanan. “Berdasarkan keputusan pimpinan MA, akan
diterbitkan surat edaran Sekma yang mengatur jadwal masuk kantor bagi
pegawai di lingkungan MA terkait dengan pemberlakuan PPKM Darurat,”
kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro, kepadadetikcom,
Minggu (04-07-2021).
Hingga Jumat (2/7) lalu, tercatat 180 orang positif
COVID-19. Di antaranya Ketua Pengadilan Tinggi Maluku Utara Lexy
Momonto. Lexy ketahuan positif COVID saat hendak menghadiri acara
pelantikan Ketua Pengadilan Tinggi di MA. “Bagi hakim agung mengingat
sebagian besar sudah berusia lanjut yang rentan tertular COVID maka
dapat melaksanakan tugas dan pekerjaan di rumah (WFH) masing-masing.
Untuk itu, hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas tersebut
yang memerlukan penanganan segera diserahkan kepada ketua kamar
masing-masing,” jelas Andi.
Bagaimana jika harus ada sidang yang wajib digelar? “Begitu pula jika
ada tugas mendesak atau keperluan untuk musyawarah majelis, tentu
hakim agung tetap masuk kantor,” jawab Andi.
Puluhan pegawai MA yang terkena COVID-19 dari berbagai
jenjang jabatan. Dari hakim agung hingga petugas cleaning service.
Tiga hakim agung yang positif COVID adalah Sudrajat Dimyati, Yulius,
dan Yasardin.
Terkena juga ajudan, driver, staf hakim agung, juru ketik,
kepala bagian, analisis, hingga teknisi. Tidak hanya di gedung MA,
berbagai pengadilan juga melakukan PPKM Darurat, yaitu Pengadilan
Agama (PA) Purbalingga, PN Bekasi, dan PN Jakarta Utara. (dtc/bing).
