Jakarta, hariandialog.co.id.- – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menyetorkan Rp 10.036.223.010 ke kas negara, pada Rabu (07-07-2021).
Uang tersebut merupakan hasil rampasan dan denda dari dua terpidana
kasus korupsi. Salah satunya, mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin.
“Uang rampasan senilai Rp 9.786.223.000,00 sebagai
pembayaran uang pengganti oleh terpidana Rachmat Yasin yang mantan
Bupati Bogor,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati, dalam
keterangan tertulis, Kamis (8/7/2021).
Ipi menyebut, penyetoran itu berdasarkan putusan Pengadilan
Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus Nomor:
75/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 22 Maret 2021 yang telah
berkekuatan hukum tetap.
Adapun uang senilai Rp 9.786.223.000,00 tersebut diserahkan
ke KPK dalam dua tahap. Pertama saat proses penyidikan sejumlah Rp
8.931.326.233. Kemudian, diberikan saat proses persidangan sejumlah Rp
854.896.777.
Rachmat Yasin divonis dua tahun delapan bulan penjara
karena terbukti terlibat dalam perkara gratifikasi. Ia disebut
menerima gratifikasi dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD)
Kabupaten Bogor dengan total sekitar Rp 8,9 miliar untuk kepentingan
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bogor pada 2013 dan Pemilu 2014.
Rachmat juga mendapatkan tanah seluas 170.442 hektar di
Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, yang diberikan
oleh seorang pengusaha bernama Rudy Wahab untuk keperluan pengurusan
izin pembangunan pesantren.
Selain dari eks Bupati Bogor itu, KPK juga menyerahkan uang
denda sebesar Rp 250.000.000 dari Direktur Utama PT Kings Property,
Sutikno. Sutikno merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap kepada
mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra terkait perizinan dan
properti di Cirebon.
Penyerahan uang denda Sutikno dilakukan berdasarkan
Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA
Khusus Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Bdg tanggal 25 Mei 2021.
“KPK akan selalu aktif untuk melakukan penagihan pembayaran uang denda
dan uang pengganti dari para terpidana sebagai wujud upaya melakukan
asset recovery dari hasil tindak pidana korupsi,” ucap Ipi.
(kumpran/redstu)
