Jakarta, hariandialog.co.id.- – Kemenkominfo mengeluarkan larangan
bagi operator hingga penjual untuk tidak menjual kartu SIM dalam
keadaan aktif. Tindakan tersebut mengingat tidak sesuai dengan aturan
yang berlaku di Indonesia.
“Saya selalu menekankan bahwa sesuai dengan Peraturan
Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021, agar betul-betul, baik operator
maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar
mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar. Dan
kemudian tidak ada lagi cerita menjual kartu SIM dalam keadaan aktif
,” kata Dirjen Penyelenggara Pos dan Informatika Ahmad M. Ramli,
Kamis.
Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang
Penyelenggara Telekomunikasi mulai berlaku pada April lalu mengatur
registrasi kartu SIM prabayar. Pasal 153 ayat (5) menyebutkan
penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana
dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.
Selanjutnya, pada ayat (6) peraturan tersebut, peredaran
dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang
yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak
maupun perseorangan. Aturan itu juga bertujuan untuk mengenal
pelanggan (Know Your Customer), yaitu identitas pelanggan ialah benar
dan digunakan oleh orang yang berhak.
Layanan telekomunikasi seluler akhir-akhir ini meningkat,
menurut Ramli, pengguna kartu SIM aktif di Indonesia mencapai 345,3
juta, melebihi jumlah penduduk. Artinya, satu orang memiliki lebih
dari satu nomor seluler.
Sementara itu, jumlah pengguna internet di Indonesia yang
aktif memakai media sosial mencapai 170 juta jiwa. Sayangnya, nomor
seluler tersebut seringkali dimanfaatkan untuk kejahatan.
Senada itu, Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kemendagri Zudan
Arif Fakrulloh meminta ekosistem di industri telekomunikasi untuk
menolak praktik jual-beli kartu SIM yang sudah terhubung dengan data
orang lain.
Penggunaan kartu SIM yang resmi, yang berdasarkan data
pribadi bisa membantu pemerintah untuk membangun Single Identity
Number.
Menurut dia, praktik itu merupakan wujud peran masyarakat untuk
memanfaatkan data secara lebih bertanggung jawab. (antara/jpnn/tob)
