Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito
Karnavian mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri)
No.18/2021. Aturan yang diterbitkan hari ini merupakan perubahan kedua
atas Inmendagri No.15/2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam Inmendagri tersebut terdapat penyempurnaan
pengaturan pada diktum ketiga, huruf c angka (1) dan angka (3).
Berikut rincian pengaturannya:
1. Sektor esensial meliputi keuangan dan perbankan hanya meliputi
asuransi, bank, pegadaian, dana pensiun, dan lembaga pembiayaan (yang
berorientasi pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer)
dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50% staf untuk lokasi yang
berkaitan dengan pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung
pelayanan. Sedangkan untuk pelayanan administrasi perkantoran guna
mendukung operasional hanya diperkenankan maksimal 25%.
2. Terhadap sektor esensial lainnya: pasar modal (yang berorientasi
pada pelayanan fisik dengan pelanggan atau customer dan berjalannya
operasional pasar modal secara baik); teknologi informasi dan
komunikasi meliputi operator seluler, data center, internet, internet,
pos, media terkait penyebaran informasi kepada masyarakat; dan
perhotelan non penanganan karantina, dapat beroperasi dengan dengan
kapasitas maksimal 50% staf.
3. Sektor esensial berbasis industri orientasi ekspor. Pihak
perusahaan harus menunjukan bukti contoh dokumen Pemberitahuan Ekspor
Barang (PEB) selama dua belas bulan terakhir atau dokumen lain yang
menunjukan rencana ekspor dan wajib memiliki Izin Operasional dan
Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI). Pada sektor ini dapat beroperasi
maksimal 50% staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, sedangkan untuk
pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional hanya
diperkenankan 10%.
4. Untuk sektor kritikal yang meliputi kesehatan, keamanan dan
ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100% staf tanpa ada
pengecualian.
5. Sementara terhadap sektor kritikal lainnya yakni penanganan
bencana; energi; logistik, transportasi, dan distribusi terutama untuk
kebutuhan pokok masyarakat; makanan dan minuman serta penunjangnya,
termasuk untuk hewan ternak/peliharaan; pupuk dan petrokimia; semen
dan bahan bangunan; obyek vital nasional; proyek strategis nasional;
konstruksi (infrastruktur publik); serta utilitas dasar (listrik, air,
dan pengelolaan sampah) dapat beroperasi 100% maksimal staf hanya pada
fasilitas produksi/konstruksi/pelayanan kepada masyarakat. Sedangkan
untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional
diberlakukan maksimal 25% staf.
Selain itu dimuat perubahan pada diktum ketiga poin (f). Sebelumnya
pada diktum tersebut berbunyi Pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat
konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% (seratus persen) dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Lalu diubah menjadi Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk
infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi
100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Inmendagri Nomor 18 Tahun 2021 merupakan bagian yang tak terpisahkan
dari Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 dan Inmendagri Nomor 16 Tahun
2021, dan berlaku mulai 9 Juli hingga 20 Juli 2021.(okzn/bing)
