Jakarta, hariandialog.co.id.- Setelah hakim Akhmad
Sahyuti di PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis empat tahun penjara
untuk terdakwa Stefanus Joko Mokoginta dan Budhi Istianto, terdakwa
melalui kuasa hukumnya menyatakan banding atas putusan majelis.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Leonard Simalango juga tidak
terima kedua terdakwa dihukum masing-masing empat tahun penjara.
Pasalnya, dalam surat tuntutannya, meminta agar majelis hakim
menghukum keduanya dengan pidana penjara masing-masing 6 tahun
penjara.
“Saudara terdakwa atas putusan ini bisa mengambil
pilihan yaitu menerima, pikir-pikir atau banding. Silakan konsultasi
dengan pengacara saudara,” kata hakim Akhmad Sahyuti kepada terdakwa
Stefanus Joko Mokoginta dan Bhudi Istianto.
“Majelis yang terhormat kami menyatakan banding atas
putusan ini,” kata pengacara kedua terdakwa dan mendengar banding,
jaksa Leonard juga menyatakan banding.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan menjatuhkan vonis kepada dua mantan direksi PT Tiga Pilar
Sejahtera Food Tbk, Joko Mogoginta dan Budhi Istanto dengan hukuman
penjara masing-masing selama empat tahun dan denda masing-masing Rp2
miliar subsider tiga bulan penjara.
Menurut majelis hakim kedua terdakwa dinyatakan bersalah
lantaran telah melakukan manipulasi laporan keuangan tahun 2017 dengan
tujuan mengerek harga saham perseroan. “Menyatakan Joko Mogoginta, dan
Budhi Istanto secara sah dan meyakinkan memberikan pernyataan yang
tidak benar sehingga mempengaruhi harga efek di Bursa efek Indonesia.
Sebagaimana dilarang dalam pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar Modal,”
ungkap Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Akhmad
Sayuti, Kamis (05-08-2021).
Dalam pertimbangannya Majelis hakim menilai Joko dan Budhi
yang menandatangani laporan keuangan merupakan pihak yang bertanggung
jawab atas tindakan manipulasi yang dilakukan pada laporan keuangan
perseroan 2017.
Adapun manipulasinya berupa enam perusahaan distributor
afiliasi yang ditulis merupakan pihak ketiga, dan adanya
penggelembungan (overstatement) piutang dari enam perusahaan tersebut
dengan nilai mencapai Rp1,4 triliun.
Hakim Akhmad juga menyebutkan adanya dugaan aliran dana
dari perseroan senilai Rp1,78 triliun kepada manajemen. “Adanya aliran
dana Rp1,78 trililun melalui beberapa skema seperti pencarian dana
dari beberapa bank melalui deposito berjangka, transfer bank, dan yang
lainnya. Hal ini tidak dilakukan pengungkapan yang memadai oleh
perseroan sehingga melanggar aspek pengawasan pasar modal,” sambung
Hakim Akhmad Sahyuti.
Hakim Akhmad juga menilai pelanggaran pasal 93 UU 8/1995 tentang Pasar
Modal merupakan tindakan pidana, sehingga ia menilai langkah OJK yang
langsung melakukan penyidikan terhadap perkara ini merupakan langkah
yang tepat. (tob)
