Jakarta, hariandialog.co.id.– Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
memusnahkan barang bukti atas perkara yang sudah mempunyai kekuatan
hukum tetap. Sebanyak 698,5 juta uang palsu dimusnahkan dengan cara
membakarnya di mesin Incenerator milik Badan narkotika Nasional (BNN).
Disamping uang palsu yang dimusnahkan (12-08-2021)
narkotika sebanyak 16,8 kilogram yang terdiri dari daun ganja kering
13,9 Kg, shabu seberat 1,7 Kg dan Tembakau Gorilla 1 Kg. “Barang bukti
yang kita musnahkan hari ini khususnya masalah narkotika adalah sisa
dari perkara pokok. Kan yang kita terima dari penyidik polisi yang
sebelumnya sudah dimusnahkan usai penangkapan. Jadi jangan heran
kenapa sekarang ini sedikit barang buktinya,” kata Kasi barang Bukti
Ressy Rhoneh T, SH,MH.
Kasi Barang Bukti (BB) itu menyebutkan yang
dimusnahkan adalah narkotika, psikotropika berupa heroin, ekstasi.
Barang bukti yang dimuskan lainnya yaitu senjata tajam, handphone
serta alat isap sabu alias Bong dan kertas serta pendukungnya untuk
kasus judi togel. “Semua barang bukti yang kita musnahkan ini sesuai
perintah Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi maupun Mahkamah Agung
yang menyebutkan dalam amar putusan ‘barang bukti dirampas untuk
dimusnahkan’. Jadi kita hanya melaksanakan atas perintah tersebut,”
jelas Ressy Rhoneh.
Ressy juga menyebutkan, pemusnahan barang bukti
seogiyanya dilaksanakan pada Juni yang lalu. Namun, karena masa
pandemi covid-19 dilanjutkan dengan PPMK baru dilaksanakan. “Dari
jumlah perkara yang barang buktinya dimusnahkan ini paling banyak
narkotika yang bila dipersentasikan sebanyak 75 persen adalah kasus
narkotika. Jadi dari perkara seluruhnya hanya 25 persen kasus selain
narkotika,” terang Ressy yang menyebutkan acara pemusnahan barang
bukti dilakukan dengan acara Protokol Kesehatan (Prokes).
Menurut Maria selaku panitia pemusnahan barang bukti Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan (12-08-2021) adalah yang perkaranya telah memiliki
kekuatan hukum tetap. Acara sebelum dilaksanakan pemusnahan,
dilakukan penandatangan berita acara disaksikan oleh perwakilan dari
Bank Indonesia, BNN dan BNN Kota Jakarta Selatan, Sudin Kesehatan
Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan diwakili para Kasatnya,
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Media massa, Ormas dan LSM.
Pemusnahan barang bukti uang palsu, narkotika, Psikotropika
menggunakan mesin Incenerator Sedangkan barang bukti pakaian dan lain
lain dilakukan dengan cara membakar. Sementara senjata tajam
dimusnahkan dengan cara dipotong kecil-kecil menggunakan alat pemotong
besi. Pemusnahakan sejak awal sampai selesai tuntas dijaga oleh tim
barang bukti dan diawasi oleh Kasi BB Ressy Rhoneh. (tob).
