Jakarta, hariandialog,co.id.- Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menjatuhkan sanksi berat kepada Wakil Ketua KPK Lili
Pintauli Siregar. Lili terbukti menyalahgunakan jabatan dan
berhubungan langsung dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial yang
perkaranya tengah ditangani KPK.
Lili melanggar pasal 4 ayat 2 huruf b dan a peraturan Dewas no 02
tahun 2020 tentang penegakan kode etik dan pedoman perilaku KPK.
“Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan
pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan
pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan
langsung dengan pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh
KPK,” ujar Ketua Dewas KPK, Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang
daring, Senin (30/8/2021).
Tumpak mengatakan, Dewas menghukum berat Lili dengan memotong gaji
pokok selama 12 bulan.
“Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok
sebesar 40% selama 12 bulan,” ucap Tumpak.
Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi
mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret
Wali Kota M Syahrial.
Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk
menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik
iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Tirta Kualo Tanjungbalai. (Okzn/redstu)
