Jakarta , hariandialog.co.id.-
Mahkamah Agung (MA) menghukum Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat
seumur hidup penjara. Benny dan Heru ternyata bergelimang harta dari
hasil korupsi Jiwasraya. Aset yang dimiliki keduanya pun kini dirampas
untuk negara.
Benny Tjokro bersama Heru Hidayat terbukti melakukan tindakan korupsi
dan pencucian uang sebesar Rp 16 triliun hasil membobol PT Asuransi
Jiwasraya. Segala upaya hukum telah ditempuh keduanya untuk lolos dari
jeratan hukum. Akan tetapi, upaya hukum di tingkat kasasi ditolak
Mahkamah Agung (MA). Alhasil, keduanya harus menjalani hukuman seumur
hidup di jeruji besi.
“Tolak kasasi JPU dan Terdakwa,” demikian bunyi putusan kasasi yang
dilansir website MA, Rabu (25/8).
Benny dan Heru juga harus mengembalikan uang yang dikorupsi dari
Jiwasraya sebesar Rp 16 triliun. Putusan itu diketok pada Selasa
(24/8). Duduk sebagai ketua majelis Suhadi dengan anggota Eddy Army
dan Ansor.
MA menguatkan vonis PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Di
tingkat pertama, Benny juga divonis hukuman seumur hidup. Benny Tjokro
dinyatakan hakim bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri
bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya dan menyebabkan
kerugian negara senilai Rp 16 triliun.
Benny dan Heru terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
di kasus pengelolaan investasi saham Jiwasraya. Hakim menyatakan Heru
Hidayat dan Benny Tjokro terbukti melakukan korupsi bersama-sama
mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Persero Hendrisman Rahim,
mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan
Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan,
serta pengusaha Joko Hartono Tirto.
Heru dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 10.728.783.375.000.
Jika Terdakwa Heru Hidayat tidak membayar uang pengganti paling lama
dalam waktu 1 bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap,
harta benda Terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk
menutupi uang pengganti tersebut.
MA juga mengamini perampasan aset Benny dan Heru untuk negara
sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Saat
ini Benny juga kembali diadili di kasus ASABRI.
Berikut sebagian aset Benny Tjokro yang dirampas negara yang bikin
geleng-geleng kepala sebagaimana dikutip detikcom, Minggu
(29-08-2021):
Tanah-Saham:
5.757.990.099 lembar saham
28 SHM atas nama Benny Tjokro
10 AJB
Ratusan HGB rumah di Bogor
84 HGB di Lebak
Satu SHM di Tigaraksa atas nama Benny Tjokro
52 HGB di Rangkasbitung
40 HGB di Desa Cijoro, Lebak
40 HGB di Desa Penancangan, Lebak
3 SHM di Desa Bunder Cikupa
4 HGB di Cisauk
50 HGB di CIsangu, Lebak
19 HGB di Desa Pasir, Lebak
1 SHM di Desa Dangdang, Cisauk
23 HGB di Desa Kolelet Wetan, Rangkasbitung
16 HGB di Desa Sukamanah, Lebak
44 HGB di Desa Sukamanah
11 SHM di Desa Pasirkupa
2 SHM di Desa Bantar Panjang
3 SHM di Desa Cijoropasir atas nama Benny Tjokro
9 SHM di Desa Gempolsari
1 SHM di Desa Cimangeunteung atas nama Benny Tjokro
16 HGB di Desa Pasirkupa
19 HGB di Desa Bojongcene
1 SHM di Desa Dangdang
13 SHM di Lebak atas nama Benny Tjokro
36 HGB di Balikpapan
229 HGB di Lebak
227 HGB di Cibadak
9 bidang tanah dan bangunan di Cisauk
10 tanah di Desa Gaga
340 tanah dan bangunan di Kabupaten Bogor
1 tanah empang di Serang atas nama Benny Tjokro
157 unit rumah/ruko di Perumahan Forrest Hills, Parung Panjang
Mobil:
Dua unit mobil Landrover
1 Mobil Audi
1 Toyota Alphard
1 Mercedes-Benz Nopol B-70-KRO
Apartemen:
95 unit apartemen South Hills di Setiabudi, Jaksel
Sejumlah HP:
Sejumlah laptop dan hard disk
Selanjutnya aset Heru Hidayat yang dirampas negara>>
Kemudian, sebagian aset Heru yang dirampas negara:
1 (satu) unit Kantor dan mess Site PT. Gunung Bara Utama yang terletak
di Dempar, Kec. Nyuatan, Kab. Kutai Barat
1 (satu) unit Conveyor di Jetty/Port PT. Gunung Bara Utama yang
terletak di Desa Empakuq, Kec. Melak, Kab. Kutai Barat
1 (satu) unit Room Power House (Genset) yang terletak Desa Empakuq,
Kec. Melak, Kab. Kutai Barat
Aset mobil dan motor Heru yang dirampas:
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D- Cab 2008 B
9250 HN Merk Mitsubishi Tahun 2009
1 (satu) Unit kendaraan alat berat Excavator Kobelco Merk Kobelco Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda Civic 1.5 Turbo Prestige Merk
Honda Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Honda CRV 1.5 Turbo Prestige Merk
Honda Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G Diesel Reborn SMD
Merk Toyota Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Dump Truck) Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM 260 JD (Weter Truck) Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9086 SYW Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9091 SYW Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9082 SYW Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9085 SYW Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9089 SYW Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9092 SYW Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan FM260JD Putih, Nopol B 9088 SYW Merk Hino Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9086
SYW Merk Patria Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9091
SYW Merk Patria Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9082
SYW Merk Patria Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9085
SYW Merk Patria Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9089
SYW Merk Patria Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9092
SYW Merk Patria Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan Off road Tipper Vessel cap 26m2, Nopol B 9088
SYW Merk Patria Tahun 2018
1 (satu) Unit kendaraan Truck Dalmas Hino, Merk Hino Tahun 2017
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Triton D- Cab B 9855 SBB
Merk Mitsubishi Tahun 2017
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Avanza Veloz B 1299 SZS Merk
Toyota Tahun 2016
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Hilux Extra Cabin B 9392 SAH
Merk Toyota Tahun 2015
1 (satu) Unit Crushser 300 TPH Merk NA Tahun 2014
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova J B1591 PKN Merk Toyota
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Toyota Innova G AT 2010 B 1927 BKK
Merk Toyota Tahun 2011
1 (satu) Unit kendaraan roda empat Mitsubishi Pajero Sport Exceed B
6161 GBU Merk Mitsubishi Tahun 2011
1 (satu) buah mobil merek Mitsubishi type Pajero SP 2,50 EXC4X2 AT
dengan Nomor Polisi B-1452-BJD, Nomor mesin 4D56UCCG0824, Tahun
Pembuatan 2010 beserta STNK An PT. Inti Kapuas International
1 (satu) buah mobil merek Toyota type Innova E AT dengan Nomor Polisi
B-1245-BRM, Nomor Mesin 1TR7489571, Tahun Pembuatan 2013 beserta STNK
An PT. Inti Kapuas International
1 (satu) buah mobil merek Toyota type Hilux Pick Up 2.0 MT dengan
Nomor Polisi KB-8617-HB, Nomor mesin 1TR6864730, Tahun Pembuatan 2010
beserta STNK An PT. Inti Kapuas International
1 (satu) buah sepeda motor merk Honda type NF 11 BID MT dengan Nomor
Polisi KB-2012-AC, Nomor mesin JBC2E-1069968 An Pemilik Susanti
Hidayat Tahun Pembuatan 2009
1 (satu) buah sepeda motor merek Honda type NF 100 SE dengan Nomor
Polisi KB-2063-AI, Nomor mesin HB71E1354711 An Pemilik Bambang
Setiawan Tahun Pembuatan 2008
1 (satu) buah sepeda motor merek Suzuki type UK 125 SC dengan Nomor
Polisi KB-6722-QY, Nomor mesin F4A9ID113408 An Pemilik Bambang
Setiawan Tahun Pembuatan 2009
1 (satu) buah sepeda motor merek Yamaha type Jupiter Z 110 CC dengan
Nomor Polisi KB-5325-WV, Nomor mesin 2P2-378188 an Pemilik Susanti
Hidayat Tahun Pembuatan 2007
1 (satu) unit mobil Landrover warna hitam Plat Nomor B 2 M
1 (satu) unit mobil merk Lexus type RX 300 Luxury 4×2 tahun pembuatan
2018 Nomor Registrasi B 9 RTN Warna Putih Metalic Nomor Rangka/NIK/VIN
JTJZAMCA8J2045092 Nomor Mesin 8ARW882925 Nama Pemilik PT Halimas
Mandiri;
Aset rampasan lainnya yakni sertifikat bangunan dan amplop yang
berisikan uang tunai. (dtc/redstu)
