Jakarta, hariandialog.co.id.- – Tommy Soeharto kembali mengalahkan
Menkumham soal pengurus Parpol Berkarya di tingkat banding. Pengadilan
Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta menguatkan putusan tingkat
pertama yang membatalkan SK Kemenkumham soal pengurus Berkarya dengan
Ketum Muchdi PR.
“Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat dan
Pem-banding/Tergugat II Intervensi tersebut. Menguatkan Putusan
PengadilanTata Usaha Negara Jakarta Nomor 182/G/2020/PTUN. JKT.tanggal
16 Pebruari 2021yang dimohonkan banding tersebut,” demikian bunyi
putusan PT TUN Jakarta yang dikutip detikcom dari websitenya, Senin
(06-09-2021).
Duduk sebagai ketua Sulistyo dengan anggota Santer Sitorus
dan Eddy Nurjono. Perkara itu mengantongi nomor 115/B/2021/PT.TUN.JKT
dengan panitera pengganti Tri Asih Wahyudiati dan diputus pada 1
September 2021. “Menghukum Pembanding/Tergugat dan
Pembanding/Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara di
kedua tingkat peradilan secara tanggung renteng, untuk tingkat banding
ditetapkan sebesar Rp 250.000,” ujar majelis.
Kasus bermula pada Juli 2020. Sejumlah pengurus Partai
BerkaryaMunaslub di Hotel Grand Kemang di mana Tommy lengser dari
kursi Ketua Umum. Hasilnya, Muchdi PR terpilih sebagai ketua umum dan
Badaruddin Andi Picunang sebagai sekjen.
Muchdi PR buru-buru mendaftarkan pengurusnya ke Kemenkum HAM
dan disetujui. Tommy tidak terima dan menggugat ke PTUN Jakarta.
Gayung bersambut dan dikabulkan. “Menyatakan batal Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-16.AH.11.01
Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020.
Batal Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan
Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 ,” demikian bunyi putusan PTUN
Jakarta pada 17/ Februari 2021.
PTUN Jakarta mewajibkan Kemenkum HAM untuk mencabut
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor
M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya)
tanggal 30 Juli 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang
Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai
Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020.
(dtc/redstu)
