Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana
memberi pengarahan terkait penanganan perkara tindak pidana umum
kepada jajarannya. Fadil meminta jajarannya menangani perkara dengan
tegas tapi tetap sesuai dengan hati nurani. Selain itu, dia berpesan
supaya jangan ada jajarannya yang dagang perkara.
Mengawali arahannya, Fadil menyampaikan kepada para direktur, kepala
kejaksaan tinggi, dan kepala kejaksaan negeri agar selalu
memperhatikan manajemen penanganan perkara secara profesional. Selain
itu, Fadil meminta agar seluruh penanganan perkara selalu berpedoman
pada standard operating procedure (SOP).
Selain itu, Fadil meminta kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala
kejaksaan tinggi, asisten tindak pidana umum, kepala kejaksaan negeri,
dan para kasi pidum se-Indonesia harus menjadi role model, yang
melaksanakan SOP sesuai tupoksinya masing-masing. Juga memberikan
contoh perilaku yang baik dan tidak transaksional dalam penanganan
perkara, dalam bentuk apa pun.
Ia meminta agar kejaksaan bergerak secara dinamis dan kerap melakukan
pembaharuan-inovasi dalam penanganan perkara tindak pidana umum untuk
dapat memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Fadil menyebut
pendelegasian wewenang penanganan perkara oleh kepala kejaksaan tinggi
kepada wakil kepala kejaksaan tinggi bukan berarti pendelegasian
tanggung jawab, karena bila ada permasalahan dalam penanganan perkara
tindak pidana umum, tetap tanggung jawab ada pada kepala kejaksaan
tinggi.
Baca juga:
Kejagung Tangkap Buron Kasus Korupsi Bank BUMN Rp 120 M di Bekasi
“Tegakkan hukum secara tegas tanpa pilih kasih namun dengan tetap
mengedepankan hati nurani. Bila perkara memang tidak bisa dinyatakan
lengkap, harus tetap tegas menyatakan perkara tersebut tidak bisa
dinyatakan lengkap. Demikian pula sebaliknya, bila memang harus
dikembalikan dan diberi petunjuk, beri petunjuk P-18 dan P-19.
Laksanakan Pedoman 3 Tahun 2019 secara komprehensif dan profesional,”
kata Jampidum Fadil seperti yang disampaikan melalui Kapuspenkum
Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya,
Jumat (24/9/2021).
Selain itu, Fadil meminta agar para jaksa selalu menjaga
profesionalisme dan integritas serta tidak melakukan dagang perkara.
“Jangan jadikan perkara sebagai komoditas dagangan, jangan jual
kehormatan harga diri demi uang. Laksanakan tugas penegakan hukum
dengan tegas namun humanis,” kata Fadil.
“Jangan jadikan perkara perdata menjadi perkara pidana karena adanya
pesanan. Jaksa jangan menjadi buldoser orang lain, pelajari dengan
cermat dan teliti berkas perkara,” ucap Fadil.
Baca juga:
Total Lost Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya Rp 130 M, Ke Mana Aliran Duitnya?
Lebih lanjut Fadil juga mendorong agar para kepala kejaksaan tinggi
dan jajarannya menggunakan mekanisme penghentian penuntutan melalui
keadilan restoratif (RJ) secara profesional sesuai pedoman yang ada.
Ia meminta para kepala kejaksaan negeri secara aktif mendorong perkara
yang tidak layak disidangkan berdasarkan hati nurani untuk dihentikan
melalui keadilan restoratif. Serta menjaga integritas dan nama baik
institusi, keluarga, dan diri pribadi. (dtc/bing)
