Tanah milik DLH yang digunakan memadatkan tanah sebelum dicor
Jakarta, hariandialog.co.id – Setelah diberitakan selama dua edisi, yaitu pada edisi 1117 dan edisi 1118 pada Surat Kabar Dialog, terkait pembuatan jalan dan penjualan spare part Unit Pengelola Sampah Terpadu (UPST) DLH DKI Jakarta, akhirnya Kepala UPST DLH Provinsi DKI Jakarta, Asep Kuswanto,SE.,M.SI., baru memberikan jawaban secara tertulis atas konfirmasi juga secara tertulis yang diajukan oleh Surat Kabar Dialog dan hariandialog.co.id. Jawaban diterima redaksi pada Senin (4/10/21).
Perlu diketahui, sebelum Dialog dan hariandialog.co.id menurunkan berita mengenai proyek pembangunan jalan kendaraan di lokasi UPST DLH DKI Jakarta tersebut yang dikerjakan oleh PT Tamado Konstruksindo Selaras dengan nilai proyek Rp 9.187 miliar lebih, dan juga terjadinya penjualan spare part alat berat di UPST DLH DKI Jakarta tersebut, Dialog melalui surat konfirmasi telah melayangkan pertanyaan tertulis kepada Kepala UPST Asep Kuswanto dan diharapkan memberikan jawaban hingga batas waktu 22 September 2021. Namun jawban sampai dua edisi pemberitaan tidak dilakukan oleh Asep Kuswanto.
Yang menjadi inti pertanyaan Dialog melalui konfirmasi tertulis kepada Kepala UPST DKI Jakarta tersebut, diantaranya: mengapa pelaksana proyek mengunakan truk dan tanah milik DLH untuk mengangkut dan mencepit bahu jalan atas proyek jalan yang dikerjakan. Apakah pengunaan tanah dan truk oleh pihak pelaksana pembangunan jalan yaitu PT Tamado Konstruksindo Selaras tersebut dibayar dan kemana uangnya?. Dan juga menanyakan Kajian apa sebagai dasar pembuatan jalan kendaraan di atas tumpukan sampah tersebut?
Dan terkait penjualan besi rongsokan spare part alat berat juga ditanyakan dalam surat konfirmasi yang sama, yaitu: Berapa ratus ton besi bekas spare part yang dijual dan siapa pembelinya? Apakah penjualan dilakukan secara lelang atau penunjukan langsung? Dan Kemana uang hasil penjualan? Apakah besi rongsokan spare part tersebut sudah terlebih dahulu dilakukan penghapusan aset.
Dalam jawaban atas konfirmasi Dialog tersebut, Kepala UPST DLH DKI Jakarta, Asep Kuswato melalui Surat Nomor : 11418/-1.799.21 tertanggal 23 September 21, meski Dialog baru menerima jawaban pada Senin (4/10/21), pada intinya mengatkan bahwa penggunaan truk untuk mengangkut tanah merah/kompos (media tanam) dan menjepit bahu/ kanan kiri jalan tidak termasuk dalam pekerjaan pemeliharaan jalan operasional TPST Bantargebang. Hal tersebut dikatakan merupakan kegiatan penghijauan UPST TPST Bantar gebang di luar kegiatan kontraktor.
Atas jawaban Asep Kuswanto ini, Dialog justru memiliki bukti gambar bahwa tanah merah milik UPST DLH tersebut digunakan untuk pemadatan tanah sebelum dilakukan pengecoran jalan.
Hal tersebut menjadi tanda tanya, kok pihak rekanan menggunakan tanah merah milik UPST dalam mengapit bahu jalan dan juga menggunakan truk milik UPST. Hal tersebut sangatlah menyalahi, dan ada apa sehingga hal itu bisa terjadi?.
Sementara dalam jawaban atas penjualan besi spare part alat berat milik UPST DLH DKI Jakarta, dalam jawaban Asep Kuswanto mengatakan, Unit Pengelola Sampah Terpadu DLH Provinsi DKI Jakarta, sudah bersurat kepada Badan pengelola Aset Daerah Provinsi DKI Nomor 9687/-076 tanggal 17 September 2020. Namun Asep Kuswanto tidak menjelaskan apakah pihak Badan Pengelol Aset sudah melakukan penghapusan atau belum. Terkait kemana uang hasil penjualan besi bekas spare part tersebut, Asep Kuswanto juga tidak menjelaskan.
Jadi jawaban Asep Kuswanto tersebut masih mengundang tanya, yang harus perlu dijelaskan secara transparan kemana uang hasil penjualan besi spare yang dilakukan pada Agustus 2021, dan besi itu diangkut pada malam hari mengunakan truk gandeng.
Dan Asep juga tidak menjelaskan siapa pihak pembeli, dan tidak menjelaskan apakah dijual melalui lelang atau penunjukan langsung.Bersambung. (Het)
