Jakarta, hariandialog.co.id.- Wakil Ketua Mahkamah Agung
(MA) Bidang Yudisial, Dr.H. Andi Samsan Nganro, SH,MH meminta para
penegak hukum memperhatikan Undang-undang (UU) Pers saat menangani
kasus yang berhubungan dengan jurnalis atau wartawan.
Menurut Andi, kasus yang berhubungan dengan jurnalis saat
melakukan peliputan adalah Lex Specialis atau hukum yang bersifat
khusus. “Artinya bahwa yang dilaporkan ini, atau terlapor ini adalah
pemangku profesi. Profesi wartawan. Wartawan ini ada undang-undangnya,
ada kode etiknya. Sehingga itu sebenarnya makna Lex Specialis itu,
bahwa diberlakukan, diperhatikan UU Pers,” ujar Andi dalam webinar
yang digelar Dewan Pers, Kamis (30-09-2021).
Dirinya meminta para penegak hukum di ranah pidana, atau
perdata tidak hanya mendasarkan kasus yang berhubungan dengan insan
pers pada UU ITE atau KUHP. “Bahwa ketika perkara yang dilaporkan atau
ditangani itu ada indikasi bahwa itu karya jurnalistik. Maka
hendaknya, jangan semata-mata hanya melihat apakah itu KUHPidana atau
UU ITE,” jelas Andi Samsan Nganro.
Menurut sang Doktor Ilmu Hukum itu, para jurnalis tidak
seperti orang biasa. Menurutnya, wartawan tidak boleh disamakan dengan
masyarakat yang melakukan perbuatan melanggar hukum terhadap
sesamanya.
Pekerjaan jurnalis, kata Andi, dilindungi oleh Pasal 6
Undang Undang Pers mengenai peran pers. “Pemegang pekerja pers ini
yang melakukan membuat berita yang mengandung, mungkin memang ada
menyentil. Tapi itu dilakukan atas nama profesinya. Hasil karya itu
dilindungi oleh pasal 6, peran pers. Dia bisa menyuarakan hukum dan
keadilan,” terang Andi.
Dirinya menyarankan agar ada istilah sengketa pers yang
memungkinkan penyelesaian masalah yang berhubungan dengan pers melalui
dialog antara kedua pihak.
Sehingga penyelesaiannya tidak harus masuk ke ranah hukum
dan dapat diselesaikan secara damai. “Saya setuju hendaknya kita
bangun istilah sengketa pers. Bisa saja seperti orang bertetangga yang
mempermasalahkan batas. Bisa selesaikan secara damai, tidak harus ke
pengadilan. Jadi kita menghilangkan kesan bahwa sengketa pers itu
diselesaikan secara hukum,” pungkas Andi. (tribunes/tob).
