Jakarta, hariandialog.co.id.- “Kami ini sepertinya dianak
tirikan dalam hal penggajian. Padahal, kalau pekerjaan kami paling
banyak manfaatnya buat pemerintah melalui institusi Mahkamah Agung,”
kata beberapa orang pegawai tidak tetap (PTT) Pengadilan Negeri
Jakarta Selatan.
Alasan para PTT itu disebut anak tiri karena mereka yang
jumlahnya 49 orang hanya memperoleh upah atau gaji perbulannya Rp.2
juta. “Itu kalau masuk dan pulang sesuai aturan yang ditetapkan pihak
PN Jakarta Selatan. Kalau terlambat atau kecepatan pulang tanpa seizin
pimpinan, gaji dipotong. Jadi kalau sudah dua juta dipotong lagi mau
makan apa,” kata pria yang beruntung tinggal sama orang tua alias
tidak ngontrak atau kos.
Kecemburuan para PTT tersebut karena honor yang gajinya
dari APBN melalui DIPA mendapatkan gaji setiap bulannya Rp.3,7 juta.
“Jadi bedanya gaji mereka honor DIPA dengan kami yang PTT. Gaji kami
dibayarkan melalui anggaran Bank Tabungan Negara atau BTN. Jadi yang
gaji kami Rp.2 juta perbulan bukan dari Mahkamah Agung melainkan
BTN,” jelas mereka yang tidak mau disebut namanya di koran.
Terkait masalah pekerjaan dari PTT termasuk vital karena
seluruhnya ada pada posisi penting baik dalam pelayanan pencari
keadilan maupun dibidang administrasi. “Coba jumlah pegawai negeri
sipil berapa bila dibandingkan dengan PTT jauh perbandingannya. Jadi
roda operasinal PN Jakarta Selatan ada pada PTT BTN. Namun, itu tidak
diketahui orang banyak karena diselimuti dengan pakaian seragam,”
sebutnya.
Dsebutkan, pengajian di PN Jakarta Selatan ada 3 gologan. Pertama gaji
dengan DIPA dalam hal ini dianggarkan melalui APBN, kedua gaji yang
dibayarkan oleh BTN dan ketiga gaji yang patungan mereka yang
membutuhkan tenaganya. Artinya untuk golongan yang ketiga ada beberapa
orang yang gajinya atas gotong royong atau patungan beberapa orang.
“Malah golongan yang ketiga bisa mencapai Rp.4 juta sebulan. Si A
ngasih dan si B juga sampai seterusnya. Jadi banyak pendapatannya,”
ungkapnya. (tob)
