Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktur Jenderal Pajak
Kementerian Keuangan Suryo Utomo berharapmeterai elektronik dapat
mempermudah transaksi masyarakat, terutama secara elektronik.
“Harapannya ini memberi kemudahan bagi masyarakat dan pemalsuan
materai diharapkan dapat berkurang,” kata Suryo Utomo dalam peluncuran
meterai elektronik di Jakarta, Jumat (01/10/2021).
Suryo juga berharap peluncuran meterai elektronik dapat
berdampak positif kepada penerimaan negara. Karena itu, pihaknya
bekerja sama dengan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia
(Perum Peruri), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dan Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk meluncurkan dan
mengawasi penggunaan meterai ini.
“Hari ini kita akan luncurkan untuk memberi kesempatan dan
kemudahan bagi masyarakat melaksanakan kewajiban perpajakan khususnya
terkait dokumen-dokumen transaksi dua pihak yang sifatnya perdata yang
menjadi objek bea meterai,” ucapnya.
DJP meluncurkan meterai elektronik yang diproduksi oleh
Perum Peruri guna memfasilitasi masyarakat yang mulai menggunakan
dokumen elektronik dalam transaksi sehari-hari. Dokumen elektronik
telah diakui sebagai dokumen yang sah dan objek bea materai oleh
pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea
Meterai. “Di sana pun juga disebutkan bahwa cara pemeteraiannya pun
diatur karena sama sekali berbeda dengan dokumen kertas yang selama
ini kita lihat dan gunakan, ” terangnya.
Untuk melaksanakan pemeteraian elektronik, sebelumnya
pemerintah juga sudah mengesahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 133
dan 134 yang mulai berlaku 1 Oktober 2021. Kedua aturan ini merupakan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 yang merupakan
tindak lanjut dari Undang-Undang Bea Meterai. “Untuk pemeteraian
dokumen elektronik dengan meterai elektronik diperlukan sistem
mumpuni. Oleh karena itu kami bekerja sama, tidak sendiri, antara lain
dengan Perum Peruri yang telah ditunjuk sebagai penyedia meterai, “
ucapnya. [Antara/suara/han]
