Jakarta, hariandialog.co.id.- KPK menyita uang sekitar Rp 100 miliar
dari kasus suap proyek di Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
(Bakamla RI). Uang tersebut disita dari beberapa rekening bank yang
terkait dengan perkara. “Tim penyidik dalam proses penyidikan ini,
telah menyita uang sekitar Rp 100 miliar yang berada di beberapa
rekening bank yang diduga terkait dengan perkara,” kata Plt Juru
Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (03-01-2022).
Ali mengatakan uang sitaan itu nantinya akan disetorkan ke
kas negara. KPK memang terus berupaya untuk memaksimalkan pengembalian
aset negara yang telah dinikmati para koruptor. “Diharapkan uang yang
disita tersebut bisa dijadikan sebagai bagian dari aset recovery dari
tindak pidana dimaksud,” ujar Ali.
Dalam kasus ini, Managing Director PT Rohde and Schwarz
Indonesia Erwin Arief memberi suap sebesar USD 911.480 atau Rp 12
miliar lebih ke Fayakhun Andriadi ketika menjabat anggota DPR. Erwin
diduga memberikan suap itu agar Fayakhun menambahkan anggaran proyek
Bakamla pada APBN-P Tahun 2016.
Erwin kini telah mendekam di Lapas Cipinang untuk menjalani hukuman
penjara selama 1 tahun 6 bulan.
Kemudian, PT Merial Esa (ME) ditetapkan KPK sebagai tersangka
korporasi karena diduga membantu memberikan suap kepada Fayakhun
Andriadi, yang saat itu menjabat anggota DPR. Suap kepada Fayakhun
itu, disebut KPK, diberikan oleh Fahmi Darmawansyah. PT ME diketahui
milik dari Fahmi Darmawansyah.
Total suap yang diduga diberikan kepada Fayakhun ialah USD 911.480
atau sekitar Rp 12 miliar. Duit itu diduga diberikan secara bertahap
lewat rekening di Singapura dan China dengan tujuan agar Fayakhun
mengupayakan agar proyek pengadaan monitoring satellite Bakamla bisa
dianggarkan pada APBN-P 2016. (dtc/bing)
