Jakarta, hariandialog.co.id.- Anggota Komisi III DPR RI
Habiburokhman menilai konsumen prostitusi artis bisa dihukum tanpa
menunggu Rancangan KUHP disahkan. Sebab konsumen berperan membantu
melakukan tindak pidana.
“Sebenarnya tanpa menunggu KUHP yang baru disahkan, konsumen
prostitusi bisa dijerat Pasal 56 dan 57 KUHP yakni membantu melakukan
tindak pidana, ancaman hukumannya maksimum pidana pokok terhadap
kejahatan, dikurangi sepertiga,” kata Habiburokhman, Minggu
(2/1/2022).
Selain konsumen pelaku prostitusi juga disebut dapat dijerat dengan
pasal 56 dan 57. Meski begitu, Habiburokhman mengatakan saat ini masih
jarang konsumen yang dijerat dengan pasal tersebut.
“Begitu juga sosok yang dijadikan objek prostitusi, bisa dijerat
dengan pasal 56 dan 57,” tuturnya.
“Ya masih jarang sekali,” kata Habiburokhman.
Dia mengatakan peran konsumen jelas dalam perkara prostitusi tersebut.
Kasus Prostitusi disebut tak akan terjadi bila tidak ada objek dan
konsumen.
“Prinsipnya Pasal 296 soal prostitusi nggak akan mungkin terlaksana
tanpa adanya objek dan konsumen prostitusi, jadi jelas sekali peran
mereka melakukan pembantuan,” tuturnya.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan kriminalisasi hidung
belang merupakan kewenangan DPR-pemerintah. Nah, saat ini di DPR
teronggok Rancangan KUHP yang sudah disahkan di tahap I dan bisa
menjerat ‘si hidung belang’ masuk penjara, termasuk yang ‘berselimut
hidup’ dengan artis.
“Meskipun KUHP tidak mengatur hal demikian, akan tetapi di dalam
Rancangan KUHP Pasal 483 ayat (1) huruf e tersebut telah disusun
konstruksi hukum yang mengenakan pidana terhadap orang yang melakukan
perzinahan, walaupun tidak dalam perkawinan,” demikian mantan hakim MK
HAS Natabaya.
Hal itu disampaikan saat menjadi ahli judicial review KUHP di MK pada
2016. Duduk sebagai pemohon adalah Robby Abbas. Di mana Robby dihukum
16 bulan penjara di kasus muncikari artis dengan dikenai Pasal 296
KUHP pada 2015.
Robby tidak mau masuk penjara sendirian. Ia juga berharap konsumen
yang menikmati artis yang ia jajakan juga masuk penjara. Namun, Robby
terbentur Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 yang hanya memidanakan
muncikari, sedangkan penikmatnya tidak bisa dipenjara.
Dalam draf RKUHP itu, pasal zina akan diluaskan terhadap siapa pun
yang hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan. Atau
lazimnya disebut dengan istilah ‘kumpul kebo’. Berikut bunyi Pasal 418
ayat 1 itu:
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar
perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan
atau pidana denda paling banyak kategori II.
Denda kategori II adalah maksimal Rp 10 juta. Namun, tidak semua
‘kumpul kebo’ bisa dikenai delik. Ada syaratnya, yaitu harus ada aduan
dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. Selain itu, kepala desa
(kades) bisa mengadu ke polisi apabila di wilayahnya ada yang
melakukan ‘kumpul kebo’. Namun, aduan kades atas persetujuan keluarga
pelaku.
Lalu bagaimana nasib RKUHP kini? Pada 2019, DPR sudah mengesahkan di
tahap I. Namun saat hendak masuk tahap II, ribuan mahasiswa
menolaknya. Akhirnya RKUHP itu kini terkatung-katung lagi di DPR.
(dtc/ras).
