Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa Donny M Sany selaku penuntut
umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, mengajukan Donny Dodi
Stoffer alias Limbong sebagai terdakwa dalam kasus kepemilikan
narkotika jenis ganja seberat 3,70 gram.
Menurut surat dakwaan Donny M Sany menyebutkan,
terdakwa Donny Dodi Stoffer (35) yang beralamat di Kp. Kramat No.10 Rt
003 Rw 004, Kelurahan Setu, Kec. Cipayung, Jakarta Timur,ditahan sejak
04 Nopember 2021 atas penangkapan oleh Iwan Sopian alias Herwin M
Sirait keduanya anggota kepolisian dari Polres Jakarta Selatan.
Saat itu, pada 3 Nopember 2021, terdakwa didatangi
oleh kedua anggota polisi dan menemukan satu bungkus kertas putih
berisikan naekotika jenis ganja. Bungkusan tersebut berada di dalam
tas rangsel milik terdakwa yang ada di dalam rumah. Kepada petugas,
terdakwa mengaku ganja tersebut dibeli dari Sitompul (DPO) seharga
Rp.150 ribu.
Untuk itu, terdakwa Donny Dodi Stoffer disebut tanpa
hak atau melawan hukum memiliki dan menyimpan atau menguasai narkotika
golongan I dalam bentuk tanaman. Untuk itu, jaksa Donny M Sany
mengancam terdakwa Donny Dodi dengan pidana penjara sebagaimana pada
Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau
dakwaan kedua diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI
No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (tob).
