
Foto-DS dikawal Pamdal masuk mobil yang bahwanya ke Rutan
Jakarta,hariandialog.co.id.-Setelah menjadi tersangka sejak Kamis (7/7/22) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat-alat Berat Penunjang Perbaikan Jalan pada UPT Alkal Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2015 yang merugikan negara Rp13,6 miliar, mantan Kepala Akal Dinas Marga DKI, berinisial DS Ditahan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Menurut Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syam kepada wartawan dalam press releasenya, Kamis (25/8/22), penahanan tersangka HD dilakukan guna memudahkan penyidikan. “Hal tersebut diatur dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Ashari Syam.
Penahanan kepada DS dilakukan atas Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor : Print-2199/ M.1/Fd.1/08/2022, 25 Agustus 2022. “Selain DS, Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta juga menetapkan IM selaku Direktur PT. DMU sebagai rekanan penyedia barang/ jasa, sebagai tersangka.
Dimana pada tahun 2015, UPT Akal Dinas Bina Marga DKI Jakarta mengadakan 19 unit alat berat penunjang perbaikan jalan. Selaku pihak ketiga atau rekanan pengada adalah PT DMU dengan nilai kontrak Rp 36,1 miliar.
Dalam pengadaannya 19 unit alat berat tersebut, tidak membuat harga perkiraan sendiri (HPS), dan hanya membuat rencana anggara belanja (RAB) berdasarkan brosur dan spesifikasi dari PT DMU yang tidak berdasarkan harga survey pasar.
Selain itu, alat berat berupa Pakkat Maintenance Road Truck (PMRT) yang diadakan oleh PT DMU tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertuang dalam kontrak, sehingga merugikan Negara dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta, sebesar Rp 13,6 miliar. Perbuatan tersangka HD dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Tipikor No: 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No: 20/2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP.(Het)
