Jakarta,hariandialog.co.-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung),Kamis (25/8/22) menahan DFS selaku kuasa hukum PT Duta Palma Satu dari PT Duta Palama Group, karena merintangi/ menghalang-halangi penyidikan kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pencaplokan kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu)
Penahanan atas DFS tersebut diungkapkan Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan, Kamis (25/8/22) di Kejaksaan Agung. “Penahanan kepada DFS dilakukan setelah ditetapkan sebagai tersangka terkait merintangi/ menghalang-halangi penyidikan (obstruction justice) kasus dugaan korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu,” ujar Ketut Sumendana.
Dijelaskan Ketut Sumendana, perbuatan tersangka DFS seperti mencegah penggeledahan dan penyitaan delapan bidang tanah perkebunan kepala sawit berikut bangunan di atasnya seluas 37 ribu hektar di Kabupaten Inhu.
“Semula DFS dipanggil sebagai saksi atas kasus korupsi setiap orang yang dengan sengaja menghalangi atau merintangi secara langsung atau tidak langsung terkait penyidikan kasus korupsi kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Inhu, untuk memperkuat pembukitian dan melengkapi pemberkasan, “ terang Ketut Sumendana.
Selanjutnya status DFS dalam kasus menghalangi atau merintangi penyidikan kemudian berubah dari semula saksi menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung, terhitung sejak Kamis (25/8/22).(Het).
