Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Reserse Narkoba
(Ditreskoba) Polda Jatim bersama Jajaran memusnahkan barang bukti
narkoba berbagai jenis. Hal itu merupakan hasil penyitaan dalam kurun
waktu lima bulan atau sejak April 2022 hingga Agustus 2022.
“Total barang bukti di periode ini yaitu sabu 236,79
kilogram, extacy 11 ribu butir, obat keras 16,8 juta butir dan Ganja
57 kilogram,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmant di Mapolda
Jatim, Kamis (25/8/2022).
Sementara itu, Dir Resnarkoba Polda Jatim, Kombes Arie
Ardian Rishadi menyebut, barang bukti itu merupakan dari pengungkapan
yang dilakukan oleh jajarannya selama ini di wilayah Jatim. “Barang
bukti sabu 90,7 kilogram sabu dan 13,3 kilogram Ganja jaringan
internasional Kamboja, Malaysia, masuk melalui Provinsi Riau, lalu ke
Palembang, Jakarta dan menuju Surabaya. Dengan tujuh orang tersangka,”
ujar Arie seperti ditulis okezn .
Kasus kedua, lanjut Arie, pengungkapan yang dilakukan
oleh Polres Pelabuhan Tanjung Perak dengan barang bukti sabu sebanyak
39 kilogram, extacy 4,9 ribu butir, Pil double LL 11,2 juta butir.
Sementara ketiga adalah Polresta Malang dengan barang
bukti sabu sebanyak 20,85 kilogram. “Jaringan Malaysia masuk lewat
Kalimantan dan dikirim ke Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan
ditangkap di Malang. Dengan tiga tersangka,” imbuh Arie.
Selanjutnya, Polresta Sidoarjo dengan barang bukti sabu
tiga kilogram. Terakhir, pengungkapan yang dilakukan Polda Jatim
bekerja sama dengan Bea Cukai dan mengamankan barang bukti sabu 34,43
kilogram. Dengan tujuh orang tersangka. (redak01).
