Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),
memeriksa Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai saksi dalam penyidikan
kasus yang menyeret Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati. Gazalba
diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan
perkara di Mahkamah Agung (MA) pada Kamis 27 Oktober 2022.
“Tim penyidik melakukan pemeriksaan saksi tindak pidana
korupsi suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung untuk tersangka SD
dan kawan-kawan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,”
kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di
Jakarta, Kamis 27 Oktober 2022.
Pemeriksaan terhadap Gazalba merupakan penjadwalan ulang
setelah ia tidak menghadiri panggilan pada Kamis (13/10). Usai
diperiksa, Gazalba memilih irit bicara mengenai pemeriksaannya
tersebut. “Tanyakan sama penyidik ya,” kata Gazalba.
Selain Gazalba, KPK juga memeriksa empat saksi lainnya
dalam penyidikan kasus itu, yakni Panitera Muda Kamar Perdata Frieske
Purnama Pohan, Panitera Muda Kamar Pidana Rudi Soewasono Soepadi, Reny
Anggraini selaku staf asisten Hakim Agung, serta Riris Riska Diana
selaku ibu rumah tangga. “Semua saksi hadir memenuhi panggilan
pemeriksaan hari ini,” tambah Ipi seperti ditulis tempo.
KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut.
Enam tersangka selaku penerima ialah SD, Hakim Yustisial/Panitera
Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS Kepaniteraan MA yakni
Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua PNS MA yaitu
Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).
Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap adalah
dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES) serta dua
pihak swasta/debitur KSP Intidana yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan
Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan awalnya ada
laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari KSP Intidana
di Pengadilan Negeri (PN) Semarang yang diajukan HT dan IDKS diwakili
kuasa hukumnya, yakni YP dan ES.
Saat proses persidangan di tingkat pengadilan negeri dan
pengadilan tinggi, HT dan ES belum puas terhadap keputusan pada dua
lingkup pengadilan tersebut; sehingga mereka melanjutkan upaya hukum
berikutnya pada tingkat kasasi pada MA. Di 2022, HT dan IDKS
mengajukan kasasi dengan masih lewat YP dan ES.
Dalam pengurusan kasasi tersebut, KPK menduga YP dan ES
bertemu dan berkomunikasi dengan beberapa pegawai di kepaniteraan MA,
yang dinilai mampu menjadi penghubung hingga fasilitator dengan
majelis hakim, sehingga diharapkan dapat mengondisikan putusan sesuai
dengan keinginan YP dan ES.
Pegawai MA yang bersepakat dengan YP dan ES adalah DY,
dengan syarat diberikan sejumlah uang. Selanjutnya, DY mengajak MH dan
ETP ikut serta menjadi penghubung penyerahan uang ke majelis hakim.
KPK juga menduga DY dan kawan-kawan sebagai representasi
SD dan beberapa pihak di MA untuk menerima uang dari pihak-pihak yang
mengurus perkara di MA.Sementara itu, terkait sumber dana yang
diberikan YP dan ES pada majelis hakim diduga berasal dari HT dan
IDKS. Jumlah uang yang kemudian diserahkan secara tunai dari YP dan ES
kepada DY sekitar 202 ribu dolar Singapura atau Rp2,2 miliar.
Kemudian, DY membagi lagi uang tersebut, sehingga DY
menerima sekitar Rp250 juta, MH sekitar Rp850 juta, ETP sekitar Rp100
juta, dan SD melalui ETP sekitar Rp800 juta. Dengan penyerahan uang
tersebut, YP dan ES berharap putusan akan dikabulkan dengan menguatkan
putusan kasasi sebelumnya yang menyatakan Koperasi Simpan Pinjam
Intidana pailit. (tob).
