Jakarta, hariandialog.co.id.- AKBP Arif Rachman Arifin membeberkan
alasannya mematahkan laptop yang berisi salinan file CCTV yang
menunjukkan Brigadir N Yosua Hutabarat masih hidup. AKBP Arif berdalih
hal tersebut dilakukan lantaran di bawah tekanan Ferdy Sambo.
Dikutip dari detikNews, hal itu diungkap Arif dalam nota
keberatan atau eksepsi yang dibacakan kuasa hukumnya, Junaedi Saibih,
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (28-10-2022). Dia
mengatakan laptop itu dipatahkan oleh Arif menjadi beberapa bagian.
“Bahwa terdakwa Arif Rachman Arifin merasa masih di bawah tekanan,
‘saya mematahkan laptop tersebut dengan kedua tangan terdakwa menjadi
beberapa bagian, kemudian saya memasukkan ke paper bag atau kantong
warna hijau saya letakkan di jok depan. Kemudian paper bag atau
kantong yang berisi laptop yang sudah saya patahkan tersebut terdakwa
Arif Rachman Arifin simpan di rumah terdakwa Arif Rachman Arifin dan
tidak dihilangkan karena masih ragu terhadap perintah saksi Ferdy
Sambo’,” ujarnya.
Junaedi menyebut surat dakwaan jaksa terhadap kliennya
hanya berisi asumsi dan tidak didasarkan fakta. Atas dasar itu,
Junaedi memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan dakwaan terhadap
kliennya batal demi hukum.
Junaedi mengatakan tidak ada saksi yang menyebut Arif Rachman berniat
untuk menutupi kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Tak hanya itu, dia
menyebut tidak ada keterangan saksi fakta yang menunjukkan kliennya
menghalangi penyidikan kasus tersebut. “Seluruh keterangan berita
acara saksi fakta dalam proses penyidikan, diketahui tidak terdapat
satu pun keterangan dan atau bahan hukum dapat yang digunakan untuk
menunjukkan adanya maksud dan atau tidak niat terdakwa untuk menutupi
atau menghalang-halangi atau mempersukar penyidikan,” ujarnya.
Junaedi menyebut jaksa mengabaikan fakta kliennya berada di
bawah tekanan saat merusak laptop dengan cara mematahkan laptop
menjadi beberapa bagian. Junaedi menyebut jaksa mengesampingkan fakta
kalau Arif mematahkan laptop karena khawatir Ferdy Sambo ragu laptop
tersebut masih bisa diakses. “Bahwa selain hal tersebut, saudara
penuntut umum mengesampingkan fakta yang sebenarnya termuat BAP yakni
dalam tersangka, terdakwa mematahkan laptop tersebut karena ‘merasa
masih di bawah tekanan’ dan tidak menghilangkan laptop tersebut karena
masih ragu saksi Ferdy Sambo d/h Irjen Pol Ferdy Sambo dan terdakwa
masih berpikir laptop tersebut masih bisa digunakan/diakses datanya,”
ujarnya.
Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman
Arifin didakwa merusak CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan
kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan Arif bersama
dengan enam orang lainnya. “Terdakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau
melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya
sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi
tidak bekerja sebagaimana mestinya,” ujar jaksa saat membacakan surat
dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu
(19-10-2022).
Enam terdakwa lain yang dimaksud adalah Ferdy Sambo, Kompol Chuck
Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto, Brigjen
Hendra Kurnia, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama. Mereka didakwa
dengan berkas terpisah.
Arif didakwa dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal
32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233
KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(redak01).
